Ariza Minta Dukungan dan Kerjasama Pemangku Kepentingan Agar Ranperwali RDTR Segera Ditetapkan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Wakil Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan agar Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat segera ditetapkan.
“Penetapan RDTR ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, meningkatkan kemudahan investasi, serta menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan kota yang tertib, terarah, berkelanjutan, dan berdaya saing,”katanya dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (12/4/2026).
Sebelumnya, Ariza bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto resmi menandatangani berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan RDTR di Gedung Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Rapat Prambanan, Jakarta, Kamis (9/4/2026) kemaren.
Penandatanganan ini dilakukan bersama 5 Kepala Daerah/perwakila, diantaranya Asisten Daerah Provinsi Papua Tengah, Plt. Bupati Kabupaten Pati, Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah.
Dalam kesempatan itu, Ariza menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas dukungan, pendampingan, serta sinergi yang telah diberikan dalam pelaksanaan kegiatan identifikasi dan verifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ucapnya.
Melalui kolaborasi ini, sambung Ariza, menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
“Identifikasi dan verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi dasar dalam perbaikan kebijakan tata ruang ke depan,” sambung dia.
Ariza menegaskan bahwa melalui penandatanganan berita acara verifikasi ini, seluruh hasil identifikasi yang telah disepakati harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
“Tindak lanjut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mencakup pembinaan, pengawasan, serta penegakan aturan secara tegas dan berkeadilan,” tegasnya.
Verifikasi IPPR ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain adanya pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sesuai peruntukannya, dinamika pembangunan yang berkembang pesat sehingga memerlukan pengendalian lebih optimal, serta keterbatasan dalam pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Maka dukungan Kementerian ATR/BPN menjadi sangat penting dalam memperkuat kapasitas daerah, baik dari aspek regulasi, pembinaan, maupun pengawasan.
Diketahui, Kota Tanjungpinang pertama kali memiliki dokumen RTRW pada tahun 2007. Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dokumen tersebut menjadi tidak lagi relevan. Oleh karena itu, pada tahun 2009 dilakukan peninjauan kembali RTRW yang dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah pada tahun 2010, hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RTRW Kota Tanjungpinang pada tahun 2014.
Sesuai ketentuan, setiap RTRW wajib menetapkan bagian wilayah yang perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Proses penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi di Kota Tanjungpinang dimulai sejak tahun 2015, dan RDTR pertama kali ditetapkan pada tahun 2018. Selanjutnya, pada tahun 2019 dilakukan peninjauan kembali RTRW, yang kemudian menghasilkan penetapan RTRW Kota Tanjungpinang Tahun 2024–2044 pada tahun 2024.
Adapun proses penyusunan RDTR terbaru dimulai sejak tahun 2024 dan telah melalui berbagai tahapan penting, antara lain penetapan delineasi, kajian kebijakan, penyusunan rancangan peraturan kepala daerah, konsultasi publik, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga harmonisasi dengan instansi terkait di tingkat pusat dan daerah. Berbagai capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen RDTR yang berkualitas, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(i)
Editor: yn
