Pemkab Anambas Harap Bandara Matak Dibuka Untuk Umum

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas berharap Bandara Matak dapat dibuka untuk umum, terutama sebagai alternatif akses transportasi udara ketika kondisi cuaca mengganggu operasional penerbangan di wilayah lain.
“Walaupun Bandara Letung sudah ada, pada musim tertentu akses ke sana cukup sulit karena faktor cuaca. Dalam kondisi mendesak dan tidak ada alternatif lain, tentu masyarakat akan sangat terbantu jika bisa memanfaatkan Bandara Matak,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar di rapat pembahasan terkait status penggunaan Bandar Udara Matak di Ruang MC Lantai 2 Kantor Bupati, Rabu (25/2/2026).
Pertemuan tersebut diprakarsai oleh Medco Energy selaku pengelola fasilitas bandara di kawasan Matak serta dihadiri Bupati Kepulauan Anambas Aneng, Asisten II,Ketua dan anggota DPRD,Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub-LH), serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).
Turut hadir perwakilan dari Kementerian Perhubungan, di antaranya Dirjen Perhubungan Udara, Kepala Biro Hukum Setjen Kemenhub, Direktur Bandar Udara, dan Direktur Angkutan Udara.
Sahtiar juga menegaskan, apabila diperlukan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah kepada Kementerian Perhubungan terkait pemanfaatan bandara tersebut, pihaknya siap untuk mengajukannya.
Menurut dia, keberadaan Bandara Matak memiliki peran vital dalam membuka akses transportasi udara dari dan ke Anambas, mengingat kondisi geografis daerah kepulauan yang sangat bergantung pada moda transportasi laut dan udara.
“Kita berharap ada kejelasan regulasi dan kesepahaman bersama terkait pemanfaatan bandara ini, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kewenangan yang berlaku,”tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pemerintah pusat pada prinsipnya mendukung peningkatan konektivitas daerah terluar dan perbatasan, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas.
Namun, seluruh proses tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang penerbangan dan pengelolaan bandar udara.
Sementara itu, pihak Medco Energy menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mencari formulasi terbaik terkait penggunaan Bandara Matak, agar tetap sejalan dengan fungsi awalnya serta kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, salah satu poin utama yang dibahas adalah perpanjangan dokumen SBO (Security and Business Operation) oleh pihak perusahaan, termasuk penegasan status bandara apakah tetap sebagai bandara khusus atau memungkinkan untuk dimanfaatkan secara umum.
Pemkab Anambas berharap melalui pembahasan ini akan lahir solusi konkret yang mampu memperkuat aksesibilitas transportasi udara, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pelayanan publik di wilayah perbatasan tersebut.(as)
Editor: yn
