KEPRI

Baru Bebas Dua Bulan, RD Ditangkap Lagi Usai Maling Motor

Tampak pelaku RD sedang berjongkok di ruang pemeriksaan Satreksrim Polres Anambas, Minggu (22/6/2025). Foto prokepri/min

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Seorang pria berinisial RD ditangkap polisi usai melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik warga Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Anambas. RD merupakan residivis yang baru dua bulan bebas dari penjara.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri membenarkan penangkapan RD tersebut.

“RD sudah kita amankan dan saat ini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,”ujar Alfajri, Minggu (22/6/2025).

Kronologis kejadian, jelas Alfajri, berawal dari pada saat korban IN (22) mendapatkan kabar dari abang ipar bahwa sepeda motornya yang biasa terparkir di depan rumah tak ada alias hilang.

“Awalnya korban mengira abang iparnya bercanda. Namun setelah dicek, ternyata benar motornya sudah tidak ada,” ungkapnya.

IN lalu membuat status di media sosial melalui aplikasi WhatsApp (WA) mengumumkan kehilangan motornya itu.

Tak butuh waktu lama, saksi berinisial EG merespon status WA korban tersebut dan mengaku melihat seseorang membawa motor berjenis Suzuki Satria FU 150 SC sekitar pukul 03.15 WIB.

Mendapat informasi itu, IN segera menemui EG untuk mencari keterangan pastinya dan langsung membuat laporan ke Mapolres Anambas. Pelaku pun kemudian berhasil ditangkap pada Selasa (17/6/2025).

“Penangkapan pelaku dilakukan setelah anggota Polsek Palmatak memanggil RD yang diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas sekitar dua bulan lalu,”jelas Alfajri.

Dalam pemeriksaan, pelaku RD mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(min)

Editor: yn

Back to top button