BC Tanjungpinang Tertutup Tentang Tangkapan Ratusan Miras Ilegal

Kolak, Kijang Kabupaten Bintan, (25/8) lalu, saat ini tengah diamankan di Gudang Bea dan Cukai, di jalan Gatot Subroto, Kilomater 5 bawah Tanjungpinang, Jumat (1/9). Foto Prokepri.com.
PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Aparat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjungpinang sepertinya tertutup tentang adanya penangkapan dua kontainer berisi ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek, di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang Kabupaten Bintan, Jumat (25/8) lalu.
Diduga Miras tersebut berasal dari Singapuran dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bintan, termasuk beberapa pulau dan daerah Provinsi Kepri lainnya. Hingga kini, Miras tersebut tengah berada di Gudang Bea dan Cukai, di Jalan Gatot Subroto, Kilomater 5 bawah Tanjungpinang.
Terlihat sejumlah petugas KPPBC dan beberapa orang anggota intel dari jajaran TNI ikut memantau kegiatan pembongkaran dan pencacahan dari kontainer ke dalam mobil box cold diesel warna kuning BP 9684 DE yang merapat ke mulut kontainer dan parkir di samping gudan BC tersebut
Salah seorang petugas KPPBC yang ditemui di lapangan, meskipun membenarkan adanya pencacahan atas tangkapan Miras tersebut, namun ia enggan memberikan penjelasan terkait berapa jumlah dan jenis Miras yang diamankan tersebut.
“Maaf, bukan kapasitas saya untuk menjelaskannya. Nanti saja kalau sudah selesai perhitungan, silahkan tanya ke kantor. Karena hasilnya akan kita serahkan kepimpinan,” ucap pria berambut plontos tersebut.
Sementara Kepala KPPBC Tanjungpinang Duki Rusnadi beberapa kali dikonfirmasi melalui handpone selulernya tidak memberikan jawaban. Meskipun terdengar aktif, namun ia tidak mengangkatnya.
Kepala Seksi Penegahan dan Penindakan (P2) KPPBC Tanjungpinang, Agus Tris beberapa kali dihubungi nomor ponselnya sudah tidak aktif.
Penulis : AL
Editor : YAN
