KEPRI

Lalai Awasi Beras Oplosan, Kadisperindag Tanjungpinang Kena Tegur

Konsekwensi dari kasus Pinang Lestari

Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH menegaskan akan segera melayangkan surat teguran untuk Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Juramadi Esram sebagai bentuk konsekwensi dari kasus beras oplosan yang dijual bebas swalayan Pinang Lestari baru-baru ini.

“Saya pastikan, dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi untuk Kadisperindag yang berisikan teguran, terkait kasus beras itu,” kata Lis kepada Prokepri.com, Rabu (27/9).

lebih lanjut. Lis menyayangkan efek yang terjadi sebagai imbas dari viralnya kabar beras oplosan di Tanjungpinang ini.

“Harusnya dari kasus ini kita jadikan pembelajaran, bukan malah seperti kebakaran jenggot. Pemerintah juga harus mengakui kalau ada kesalahan, pembinaan dan pengawasan yang tidak dilakukan secara intensif juga merupakan kesalahan pemerintah, itu baru gentelment dan berjiwa besar,” tegasnya yang memastikan izin swalayan Pinang Lestari kecil kemungkinan untuk dicabut.

“Kewenangan ada di provinsi, tapi kalau menurut hemat saya kecil kemungkinan izinnya dicabut, tidak semua kelalaian dan kesalahan harus berakhir dengan pencabutan izin. tapi kalau sanksi pasti ada sesuai dengan aturan dan kesalahan yang diperbuat,” sambung Lis.

Lis juga menghimbau kepada segenap pelaku usaha untuk dijadikan pembelajaran dari kasus tersebut serta meminta agar tidak mengutuskan anak buah jika pihak pemerintah mengadakan sosialisasi. himbauan tersebut dinilai Lis agar pelaku usaha lebih memahami seperti apa kebijakan pemerintah terhadap dunia usaha.

“Okelah pemerintah salah karena dinilai lalai, tapi pelaku usaha juga salah atas tindakan yang dibuat. makanya besok-besok kalau diundang rapat atau sosialisasi jangan mengutus anak buah, supaya paham kebijakan,” paparnya.

Penulis : Yoan S Nugraha
Editor : YAN

Back to top button