BINTANKEPRI

Cabuli Gadis Bintan 14 Tahun, Pria Asal Batam Ditangkap

Inilah pelaku AP (25) yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bintan. Foto prokepri/kasihumas.

PROKEPRI.COM, BINTAN – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan pria berasal dari Kota Batam berinisial AP (25) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada Gadis yang masih berumur 14 tahun. Korban berasal dari Kabupaten Bintan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara,”kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Senin (10/6/2024).

Marganda menerangkan, pencabulan anak dibawah umur ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan bahwa korban Gadis tersebut hilang sejak Jumat (31/5/2024) lalu ke Polres Bintan.

“Setelah menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di Kota Batam,”ungkapnya.

Kemudian, personil Satreskrim Polres Bintan dipimpin langsung oleh Marganda menuju Kota Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang. Tepat pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024, mereka berhasil ditemukan.

“Bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang, kami berhasil menemukan korban sedang bersama seorang laki-laki inisial AP ini di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam,”beber Marganda lagi.

Ia juga menjelaskan bahwa modus pelaku AP yaitu memacari korban melalui Media Sosial (Medsos).

“Tersangka membujuk dan merayu korban yang katanya akan dijadikan isteri sehingga korban terbujuk atas rayuan tersangka,”kata Marganda.

“Selanjutnya korban berangkat dari rumah tanpa diketahui orang tua maupun keluarganya menuju Batam yang mana tersangka sudah menunggu di pelabuhan Punggur Batam,” timpalnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan, masih Marganda, tersangka AP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali disebuah rumah kos di Batam. (odik)

Back to top button