KEPRI

Dua Kurir Narkotika Divonis Penjara Seumur Hidup

BB 73 Kg Sabu dan 88.427 Ekstasi

Dua terdakwa kurir narkotika jaringan internasional divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/3). Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24), dua kurir narkotika golongan satu jaringan internasional sebanyak 73 kg sabu dan 88.427 butir ekstasi yang ditemukan dalam 4 ban mobil saat ditangkap BNN RI di bengkel Taya Ban di Jalan Gatot Subroto KM 5 bawah Tanjungpinang beberapa waktu lalu, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/3).

Disamping vonis tersebut, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah dengan Nomor Polisi BM 1649 MM dan satu unit mobil Feroza warna hijau Nomor Polisi BM 1463 JL dirampas untuk negara.

Sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu seberat 73 Kg dan pil ekstasi 88.427 butir, berserta barang bukti handphone milik kedua terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan.

Hakim menilai kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, telah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menerima narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap majelis hakim dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH didampingi dua hakim anggota, Acep Sopian Sauri SH MH dan Santonius Tambunan SH.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Haryo Nigroho SH dan RD Akmal SH dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya, dengan hukuman mati.

Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum yang mendampinginya masih menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU langsung menyatakan banding.

Kedua terdakwa tersebut sebelumnya ditangkap anggota BNN pusat di bengkel Taya Ban di Jalan Gatot Subroto Nomor 25 RT 003 RW 001 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timut KM 5 bawah Kota Tanjungpinang, Kamis (4/8) tahun 2016 lalu.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat puluhan kilogram termasuk puluhan rubu butir ekstasi di dalam 4 buah ban mobil yang dibungkus dalam beberapa kantong plastik bening.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena sangat bertentangan dengan agenda negara atau pemerintah yang saat ini telah menyatakan perang terhadap narkotika termasuk priritas dalam penegakan hukum.

Perbuatan terdakwa juga dinilai dapat merusak generasi bangsa untuk kehidupan dimasa mendatang, terutama moral bagi kalangan generasi muda apabila narkoba tersebut berhasil dikirim dan beredar di masyarakat.

Hakim juga menilai, dalam proses persidangan, kedua terdakwa tidak menunjukan sikap bersalah atas perbuatannya. Terdakwa juga diniali telah berhasil melakukan pengiriman narkoba dari modus lainnya sebanyak tiga kali, namun dalam pengiriman ketiga ini terdakwa tidak berhasil, karena ditangkap BNN RI

“Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa tidak ada,” kata majelis hakim

Majelis hakim juga menolak semua dalil pembelaan Penasehat Hukum terdakwa termasuk keterangan yang disampaikan terdakwa yang menyatakan kedua terdakwa tidak mengetahui isi narkotika yang ada di dalam 4 buah ban mobil tersebut untuk di kirim ke Jakarta dan Makasar melalui Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan.

Sesuai fakta persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Idrizal Efendi alias Idriz dan Edo Ronaldi alias Edo, ada mengambil dua unit mobil di Pelabuhan Dompak Tanjungpinang atas perintah Syamsudin (DPO).

Kemudian kedua terdakwa pergi daerah Sungai Carang, dan berhenti di bahwa jembatan, terletak di belakang Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) KM 8 Tanjungpinang dengan maksud akan bertemu dengan rekannya, Suryanto yang akan membawa 4 buah ban mobil, sesuai perintah Syamsudin kepada kedua terdakwa.

Setelah itu, Suryanto tiba di kawasan Sungai Carang Tanjungpinang menggunakan sped boad menbawa 4 buah ban yang telah terpasang platnya (Velg), kemudian memasukannya ke dalam mobil Feroza sebanyak 3 buah yang dikemudian terdakwa Edo Ronaldi dan satu buah lagi dimasukan ke dalam mobil Ekscudo yang dikemudikan terdakwa Idrizal Efendi alias Idriz yang ditemani Suryanto.

Dari Sungai Carang Tanjungpinang tersebut, kedua terdakwa ditemani Suryanto sebelum berangkat ke Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan, dihubungi oleh saudara Syamsudin untuk mencari bengkel ban dan membeli 4 buah ban baru untuk dipasangkan ke mobil Feroza dan Suzuki Escudo yang dikemudikan kedua terdakwa saat itu.

Kemudian kedua terdakwa ditemani saudara Suryanto pergi ke bengkel Taya Ban, terletak di jalan Gatot Subroto KM Tanjungpinang, bertemu saksi Edi Susanto selaku pemilik bengkel ban tersebut untuk membeli ban baru guna dipasangkan di bagian belakang Feroza dan Suzuki Escudo sebagai ban serep.

Selanjutnya kedua terdakwa meminta mengganti 4 buah ban yang sudah ada velg dibawa oleh terdakwa tersebut. Saat dilakukan pemasangan ban mobil tersebut, terdakwa Idrizal Efendi dan Edo Ronaldi ditemani Suryanto ditangkap BNN RI.

Namun pada saat penangkapan tersebut, Suryanto berusaha melarikan diri dengan meloncat dari lantai tiga bengkel Taya Ban, dan akhirnya meninggal dunia.

Reporter : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button