KEPRI

Berkas Kasus Pungli BPN Tanjungpinang Dikembalikan Jaksa ke Polisi

Ilustrasi Pungli. Sumber net.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengembalikan berkas tersangka JR, oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang terkait dugaan kasus pungutan liar (Pungli) terhadap warga dalam pengurusan sertifikat tanah ke penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Berkas dugaan kasus tersangka JR, oknum pejabat BPN tersebut sudah kita kembalikan kepihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, karena masih ada yang belum lengkap,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasi Pidsus), Beni Siswanto SH MH, kemaren

Sejauh ini, Beni belum bisa menyebutkan berapa jumlah poin yang perlu dilengkapi oleh penyidik polisi terkait pengembalian berkas (P-19) tersangka kasus Pungli dilakukan oleh mantan Plh Kasi Pengukuran dan pemetaan di BPN Kota Tanjungpinang tersebut.

“Yang jelas ada beberapa poin lah yang perlu dilengkapi kembali oleh penyidik Polres Tanjungpinang,”ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan dugaan pungli oknum pejabat BPN tersebut berawal informasi dan keluhan dari salah seorang warga masyarakat Tanjungpinang yang akan mengurus dan penerbitan empat sertifikat tanah milik keluarganya ke BPN Tanjungpinang dengan luas tanah masing-masing, 10 ribu meter persegi, 6.000 meter persegi, 5.000 meter persegi dan 3.000 meter persegi, terletak di Sungai Sudip, Kelurahan batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Namun setelah penerbitan peta bidang tanah salah seorang warga tersebut, oknum pejabat Kasi Pengukuran dan pemetaan di BPN Kota Tanjungpinang tersebut meminta imbalan uang jasa sebesar Rp6 juta.

Merasa keberatan, warga tersebut hanya sanggup memberikan Rp3 juta, kemudian oknum pejabat BPN ini menyuruh tranfer ke rekeningnya di BNI cabang Tanjungpinang.

Perbuatan oknum pejabat BPN tersebut termasuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button