Kejari Tetapkan Kades Malang Rapat Tersangka Korupsi ADD Bintan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malang Rapat Kabupaten Bintan, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 senilai Rp1,7 miliar.
Satu orang tersangka tersebut diketahui berinisial YM sebagai Kepala Desa (Kades) di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. Surat penetapan tersangka terhadap YM itu sendiri telah dilakukan tim penyidik Kejari Tanjungpinang sejak Senin (17/4).
“Tersangka YM merupakan Kepala Desa di Malang Rapat, Kabupaten Bintan,” ucap Kepala Kejari Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Benny Siswanto SH MH, Senin (17/4).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Beni mengaku belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap YM.
“Dalam waktu dekat akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap YM sebagai tersangka dugaan kasus korupsi ADD tersebut,” ucapnya.
Menurut Beni, hasil penyidikan sementara yang dilakukan dalam kasus ini, ditemukan adanya dugaan penyimpangan kerugian negara sekitar Rp300 juta.
Hal itu diperoleh melalui audit yang dilakukan Aparat Pemeriksa Interanl Pemerintah (APIP), baik melalui pihak Inspektorat, BPKP maupun di internal tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang.
“Taksiran nilai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut didapati baik dalam bentuk kegiatan fisik maupun non fisik,” ucap Beni.
Lebih lanjut disampaikan, jika dalam proses penyidikan dugaan kasus tersebut ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka pihaknya tentu tidak segan-segan menetapkan pihak lain itu sebagai tersangka.
“Untuk sementara baru ada satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, jika ditemukan bukti yang cukup,” ungkap Beni.
Perbuatan tersangka tersebut dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter : AL
Editor : YAN
