Minggu Depan Sidang Perdana Kasus Pungli Pelabuhan Batam di Pengadilan Tipikor

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sidang perdana perkara dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Batuampar, Batam, dengan tersangka Adil Setiadi SE (47) dipastikan akan gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada hari Senin (29/8/2017) minggu depan.
“BAP tersangka dugaan pungli di Pelabuhan Batuampar, Batam dengan nomor 9/Pid. Sus-TPK/2017/PN Tpg tersebut sudah kita terima dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam kemaren,” Kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, L Seregar, Selasa (22/8) kemaren.
Dikatakan, berdasarkan hasil rapat Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, akhirnya menujuk Guntur Kurniawan SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut didamping dua hakim anggota Corpioner SH MH dan Suherman SH, dengan Panitera Pengganti, Noor Asikin SH.
“Jadwal sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada, Senin (29/8) mendatang,” ucap L Siregar.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Pungli tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (21/8) kemaren.
Berkas perkara tersebut sebelumnya ditangani tim penyidik Polda Kepri dan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sejak 7 Juni lalu, kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.
Tersangka Adil Setiadi, Kepala Satuan Kerja Terminal Umum Batuampar Pelabuhan Laut BP Batam sebelumnya ditangkap Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Kepri. Ia diciduk karena melakukan pungli bongkar-muat di pelabuhan tersebut beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi menyebutkan, berkas dugaan kasus pungli dengan tersangka Adil Setiadi SE tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke JPU Kejari Tanjungpinang.
Penyerahan berkas tahap dua perkara ke JPU tersebut, setelah tim jaksa penyidik Kejati Kepri yang telah ditunjuk meneliti segala kelengkapannya, sesuai kewenangan dan batas waktu yang dimiliki pihak kejaksaan.
“Tim jaksa peneliti kita sudah menyatakan lengkap atas berkas perkara tersebut, sehingga layak diserahkan ke JPU Kejari Batam agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Feri Tas.
Tersangka Adil Setiadi sebelumnya ditangkap tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (8/5) lalu saat berada dalam mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1658 OY yang diparkir depan Ruko Kek Pisang Villa.
Penangkapan itu setelah usai meminta uang Rp10 juta kepada Manager Operasional PT Lautan Jaya, Suimi alias Emi oleh Adil Setiadi. Permintaan uang itu agar diberi pelayanan buka pintu bongkar muat module atau tempat kontrol pengeboran minyak lepas pantai kepada Suimi, manager operasional PT Lautan Jaya Sukses, perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat.
Selain menerima uang Rp10 juta, tersangka Adil juga menerima uang Rp6 juta dari saksi Amirudin alias Amir, Manager Operasional PT Kencana Bayu Utama, perusahaan bergerak di bidang jasa keagenan kapal untuk uang sandar kapal yang akan mengangkut modul (tempat kontrol pengeboran) minyak lepas pantai.
Sebelum penangkapan tersangka, tim Saber mendapat laporan dari masyarakat kalau petugas Kasatker Terminal Umum Pelabuhan Laut Batuampar meminta sejumlah uang untuk layanan ‘buka pintu’ agar module tersebut dapat diangkut dari yard (kawasan industri) PT Siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan. Uang uang untuk layanan buka pintu tersebut adalah pungutan liar dan besaran yang bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga sampai Rp15 juta.
Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui perusahaan yang melakukan muat barang berupa module adalah PT Lautan Jaya Sukses. Setelah diselidiki ternyata benar, Kasatker Adil Setiadi meminta uang Rp10 juta kepada pihak PT Lautan Jaya Sukses agar pintu dibuka.
Uang itu diserahkan Suimi sekitar pukul 14.30 WIB kepada Adil Setiadi dalam mobil avanza warna hitam BP1658 OY di parkiran depan ruko Kek Pisang Villa Nagoya.
Selain tersangka Adil, polisi juga mengamankan sebanyak 4 orang saksi yang ikut menyaksikan kejadian itu. Mereka adalah, Suimi, Fauzi Nasution, Novi Andaria dan Muthia Alifa.
Perbuatan tersangka Adil dinilai telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 17 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Melanggar Pasal 12 huruf (e) dan atau 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis : AL
Editor : YAN
