KEPRI

Polres Tanjungpinang Telusuri Jaringan Narkoba ASN

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ricky Firmansyah SH S.Ik. Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang hingga saat ini masih memburu jaringan dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepri berinisial Is (33), yang ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu sekitar 30 gram (1/4 Ons) di kamar 208 Hotel BBR Tanjungpinang, Selasa (21/2) lalu.

“Kita masih terus menyelidi siapa bandar, termasuk jaringan dari tersangka Is, oknum ASN tersebut,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Kasatres Narkoba, AKP Ricky Firmansah SH S,Ik, Senin (27/2).

Secara rinci, Ricky belum bisa menyebutkan dimana tugas oknum ASN berinisial Is tersebut, dengan alasan dapat mempersulitkan proses penyidikan terhadap pengembangan dugaan kasus narkoba dimaksud.

“Yang jelas, yang bersangkutan merupakan seorang oknum ASN, dan sekarang yang bersangkutan sudah kita tahan guna proses lebih lanjut,” ungkap Ricky.

Sebagaimana diberitaka, Is oknum ASN, warga Jalan Bahari, Gang Teri, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang ini ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, karena kedapatan menyimpan sabu sekitar 30 gram (1/4 Ons) di kamar 208 Hotel BBR.

Selain barang bukti satu paket sabu ukuran besar dibungkus dalam plastik bening, polisi juga menyita empat paket sabu berukuran kecil, tiga butir ekstasi, termasuk bong atau alat hisab sabu. Kemudian polisi juga menyita 1 unit timbangan digital, jarum suntik, satu buah gunting dan korek api.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat, Selasa (21/2) sekitar pukul 22.00 WIB.Informasi itu tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, didapati informasi terakhir, bahwa orang yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri diperoleh tersebut, tengah berada di kamar 208 Hotel BBR di jalan Pantai Impian, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Saat dilakukan penangkapan di kamar hotel BBR, tersangka ini hendak menggunakan sabu seorang diri di kamar tersebut. Dari TKP kita temukan 1 paket besar sabu seberat 23 gram dan 4 paket kecil sabu seberat 7 gram, sehingga keseluruhan seberat 30 gram dan barang bukti lain.

Dari pengakuan tersangka, mengaku sudah sekitar 5 bulan sebagai pengedar sabu kepada seseorang yang membutuhkannya.

Akibat perbuatan tersangka dapar dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button