KEPRI

Usai Dipecat Polda Kepri, Empat Mantan Polisi Penganiaya Bripda NS Diproses Pidana

Tampak Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, serta Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto memberikan keterangan lanjutan kasus meninggalnya Bripda NS dalam doorstop di Lobi Polda Kepri, Jumat (17/4/2026) malam. Foto prokepri/bidhumpoldakepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban personel Bripda NS hingga meninggal dunia, empat mantan personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri diproses pidana.

Keempat pelaku berinisial Bripda AS, Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan, bahwa penanganan perkara keempat mantan personel Ditsamapta Polda Kepri telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara, tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,”ungkap Ronni dalam keterangan, Minggu (19/4/2026).

Keempat tersangka diproses pidana dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan atau turut serta dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ronni menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tekan dia didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, serta Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menambahkan, bahwa proses pidana ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Melalui proses ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,”pungkasnya.

Sebelumnya, empat personel Ditsamapta Polda Kepri telah dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban personel Bripda NS hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, bahwa sanksi tersebut merupakan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri pada pada Jumat (17/4/2026) kemaren.

“Polda Kepri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Bripda NS yang menyebabkan meninggal dunia,”kata Nona dalam keterangannya diterima, Sabtu (18/4/2026).

Ia menerangkan, dalam sidang KKEP, keeempat personel yang diperiksa itu adalah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi KKEP menyatakan keempat personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri. Seluruh pelanggar dijatuhi sanksi etika dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,”ungkap Nona.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menjelaskan, bahwa keputusan PTDH keempat personel Ditsamapta tersebut diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,”beber Eddwi.

Senada itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, menyampaikan bahwa proses pidana terhadap perkara tersebut berjalan paralel dengan sidang etik.

Untuk proses pidana, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan terhadap korban meninggal dunia.

Ronni menekankan, bahwa ancaman hukuman maksimal dari pasal yang diterapkan yakni 7 tahun penjara untuk Pasal 466 ayat (3) dan 10 tahun penjara untuk Pasal 468 ayat (2).

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan,” tegas dia.

Atas putusan Sidang KKEP tersebut, terduga pelanggar Bripda AS menyatakan menerima putusan.

Sementara tiga terduga pelanggar lainnya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu 3 (tiga) hari sesuai putusan ini dikeluarkan.(i)

Editor: yn

Back to top button