KEPRI

Tak Bayar Pajak, 67 Kendaraan Terjaring Razia Dispenda di Pamedan

Tampak petugas Dispenda mendata kendaraan yang terjaring razia di lapangan Pamedan, Rabu (15/11/2017). Foto prokepri.com/AMRY.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang menggelar razia kendaraan yang tak membayar pajak di Lapangan Pamedan dan Bintan Center, Rabu (15/11/2017). Hasilnya, sebanyak 67 kendaraan roda dua dan roda empat tidak membayar pajak berhasil ditertibkan petugas.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan Dispenda Tanjungpinang Reni Nifa mengatakan, razia ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan pajak kendaraan.

“Hari ini kita (Dispenda) hanya melakukan penertipan pajak di dua titik di Tanjungpinang yakni Lapangan Pamedan dan Bincen, Tanjungpinang,” kata Reni, Rabu (15/11).

Lanjutnya, apabila wajib pajak melanggar atau telat bayar akan dikenakan saksi biaya 2 persen setiap bulan dari pajak yang dibayar.

Sementara, lanjutnya, Kepolisian ikut dalam razia ini, akan merazia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan saat mengendara. Ini diluar wewenang Dispenda.

Menurutnya, razia ini biasa dilakukan 10 kali dalam setahun. Jadi, ini bukan sebuah kebetulan dan sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.

Saat ditanya, penerimaan wajib pajak kendaraan tahun ini mengalami peningkatan atau menurun? Ia menjawab, tahun ini masih dalam kondisi yang wajar, meskipun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

“Saya tak ingat berapa persen penurunan pajak dari penerimaan pajak kendaraan. Kalau mau datanya, datang lagsung ke kantor,” tutupnya.

 Reporter : AMRY
Editor : YAN
Back to top button