KEPRI

Disperindagkop dan Dinkes Bintan Telusuri Tiga Jenis Produk Sarden Terlarang

Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi.

PROKEPRI.COM, BINTAN – Bupati Bintan, Apri Sujadi memerintahkan dua OPD yakni Disperindagkop dan Dinas Kesehatan (Dinkes) menelusuri tiga jenis produk ikan sarden yang dilarang beredar karena mengandung parasit jenis Nematoda (Anisakis SP).

Ketiga jenis Produk Ikan Sarden telah dilarang beredar oleh BPOM Batam itu adalah merk Farmer Jack Mackerel yang diimpor oleh PT Prima Niaga Indomas, Merk IO yang diimpor oleh PT Mexindo Mitra Perkasa, dan Merk HOKI diimpor oleh PT Interfood Sukses Jasindo.

“Hari ini dinas terkait langsung melakukan penelusuran di swalayan dan pasar tradisional. Selain itu, kita juga menghimbau agar masyarakat sebelum membeli produk hendaknya meneliti kemasan dan tanggal kadaluarsa produk terlebih dahulu ” ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos , Kamis (22/3) pagi.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Disperindagkop Kab Bintan dan Dinas Kesehatan Kab Bintan dibantu jajaran Polres Bintan saat ini sedang melakukan penelusuran terkait produk olahan makanan kaleng tersebut disejumlah swalayan dan pasar tradisional.

Dalam Surat Edaran Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam diketahui bahwa keberadaan parasit jenis nematoda (anisakis sp) pada produk ikan sarden kaleng tersebut dikarenakan buruknya kualitas bahan baku.

Editor : YAN
Sumber : Media Center

Back to top button