KEPRI

Jumlah Tersangka Korupsi Proyek Sodetan Rp10 Miliar Anambas Berpotensi Bertambah

Tampak pegawai dari Dinas PUPR Anambas datang membesuk salah satu tersangka di Mapolres Anambas, Selasa (25/11/2025). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Penyidik Satreskrim Polres Anambas kembali memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus korupsi proyek sodetan senilai Rp10 miliar, Selasa (25/11/2025).

Jumlah tersangka dalam perkara ini berpotensi bakal bertambah.

Informasi internal menyebutkan, jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap aliran dana proyek.

‎Hingga kini, sedikitnya 30 saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan, termasuk para ahli yang diminta menghitung potensi kerugian negara.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas sebelumnya telah berhasil meringkus tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek sodetan Tarempa senilai Rp10 miliar, Senin (24/11/2025) kemaren.

Ketiganya ditangkap pada Minggu (23/11/2025) di tiga lokasi berbeda.

Mereka adalah Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas, Muhammad Hatta Pulungan, Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB), Azhari, serta Prayitno selaku kuasa direktur perusahaan tersebut.

‎Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Anambas, Iptu Rudy Luis, menerangkan, Kabid SDA Dinas PUPR Anambas, Muhammad Hatta Pulungan, merupakan tersangka pertama yang ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang.

Sementara, ‎Azhari selaku Direktur CV TAB, ditangkap dua jam kemudian di lokasi berbeda, masih di kota yang sama.

“Tersangka ‎Prayitno diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten,”ungkap Rudy, Selasa (25/11/2025).

Sewaktu tertangkap, Prayitno disebut hendak terbang menuju Batam sebelum berhasil diringkus.

‎”Senin kemarin baru kita bawa mereka ke Tarempa menggunakan kapal,”terang Rudy.

Seperti diketahui, proyek sodetan air ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Anambas pada tahun 2024 yang digagas untuk mengurangi risiko banjir di wilayah Sungai Sugi hingga Tarempa Beach.

‎Namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV TAB tidak menunjukkan progres apa pun.

‎Kontrak pun diputus karena progres proyek dinilai nol persen, meski dana Rp3 miliar atau 30 persen uang muka dari total nilai kontrak telah dicairkan kepada pelaksana.

‎Sebagai langkah lanjutan, Satreskrim Polres Anambas telah menyita sejumlah aset dan barang milik CV TAB. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

‎Diketahui, Pemkab Anambas sudah menerima jaminan pelaksana sebesar Rp500 juta dari pihak asuransi. Namun, pemerintah daerah masih menunggu pencairan jaminan uang muka Rp3 miliar dari Asuransi Videi.

‎‎Kegagalan proyek sodetan air ini meninggalkan dampak nyata bagi warga. Tanpa adanya jalur sodetan, kawasan Sungai Sugi hingga Tarempa Beach tetap mengalami kerawanan banjir setiap kali hujan deras mengguyur.

‎‎Kondisi ini membuat warga berharap proses hukum dapat segera menuntaskan akar masalah, sekaligus membuka peluang bagi pemerintah untuk kembali melanjutkan pembangunan sodetan di masa mendatang.(as)

Editor: yn

Back to top button