Kejati Kepri Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Tanpa Pemberitahuan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mangkir sidang perdana praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mangkraknya penanganan kasus korupsi di Natuna tanpa pemberitahuan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (20/09).
“Kejati Kepri tidak hadir tanpa pemberitahuan. Sidangpun ditunda sampai tanggal 4 Oktober,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada prokepri.
Boyamin sangat prihatin atas tindakan yang dilakukan pihak Kejati. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan yang dilakukan mereka, kata dia, merupakan contoh buruk penegakan hukum di Indonesia.
“Seharusya Kejati Kepri berikan contoh yanh baik. Minimal ada surat pemberitahuan ke pengadilan. Ini tidak ada dan contoh buruk penegakan hukum,’ kesal Boyamin.
Selain Kejati (termohon 1), masih Boyamin, KPK selaku termohon kedua dan BPK juga tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana gugatan MAKI tersebut. Namun, menurutnya, ketidak hadiran KPK dan BPK ada surat pemberitahuan.
“KPK dan BPK saja ada surat pemberitahuan. Hanya Kejati tidak ada,” ungkapnya lagi.
Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan gugatan MAKI terhadap Kejati Kepri digelar di PN Tanjungpinang ini dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan.
Karena Kejati Kepri, KPK dan BPK tidak hadir maka sidang pertama inipun ditunda hingga tanggal 4 Oktober.
Sebelum ditunda, MAKI menyerahkan legal opinion kepada hakim yang memimpin sidang.
Hingga berita ini diturunkan media ini belum dapat mengkonfirmasi Kejati Kepri perihal alasan ketidakhadiran mereka tanpa surat pemberitahuan ke pengadilan.(dri)
Editor : YAN
