Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza dan Bullying di Dua SMAN Batam

PROKEPRI.COM, BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (kejati Kepri) mensosialisasikan bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) dan Anti Perundungan (Bullying) di dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Batam, Kamis (24/4/2025).
Sosialisasi melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 3 dan SMAN 4 Batam.
JMS ini dipimpin Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, dengan anggota tim terdiri dari Adityo Utomo, Rafky Mauliadi, Riyan Prabowo dan Novi.
Dalam keterangannya, Yusnar Yusuf mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa.
“JMS ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa tingkat sekolah menengah, yang merupakan generasi emas penerus bangsa,”jelas Yusnar kepada media ini.
Yusnar sebagai narasumber menyampaikan materi tentang Napza. Menurutnya, terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika.
Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
“Hal itu berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutur Yusnar.
Narkotika terdiri dari golongan 1, Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi, dan lainnya. Sedangkan golongan 2, Morfin, Peditin, Alfaprodina dan golongan 3, Codein, dan lain-lain.
“Psikotropika terdiri dari golongan 1, DMA, MDMA, Meskalin, dan lainnya, golongan 2, Afetamin, Metakulon, dan lainnya, golongan 3, Flunitrazepam, Pentobarbital, dan lainnya. Juga golonga 4, Diazepam, Fenobarbital. Dampak dari pemakaian narkoba mengakibatkan organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis,”ungkap Yusnar.
Ia berharap para siswa dapat mengetahui ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangatlah berat.
“Saya harap siswa dapat menghindari narkoba maupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya,”imbaunya.
Narasumber lainnya yakni, Adityo Utomo dalam penyampaian materi bullying atau perundungan, menurutnya, merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
“Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying,”jelas Adityo.
Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman.
“Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya,”ungkapnya
“Sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja,”sambung Adityo menjelaskan.
Turut hadir pada JMS ini Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Batam Syarifah Silvia, M.M dan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Batam Diana Damanik, M. Pd beserta para guru dan siswa sebagai peserta masing-masing sebanyak 100 orang di SMAN 3 Batam dan 80 orang di SMAN 4 Batam.(odi)
Editor: mfz
