Walikota Tanjungpinang Pertanyakan Kriteria Penilaian Ombudsman Kepri
Terkait Rapor Merah Pelayanan Publik Pemko Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH mempertanyakan kriteria penilaian Ombudsman Perwakilan Kepri terkait rapor merah pelayanan publik Pemko Tanjungpinang yang dirilis Ombudsman baru-baru ini.
“Yang dinilai pelayanan publiknya itu apa?. Apa yang kurangnya, kita gak pernah tahu. Kalau kriteria yang disebutkan dalam Ombusdman itu, kita banyak yang sudah dibenahi dan perbaikan-perbaikanpun sudah. Jadi nanti juga kita akan tanya kriteria memberikan penilaian itu, kita harus tanya,” kata Lis kepada Prokepri.com, Sabtu (17/12).
Lis menerangkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebelumnya menobatkan Pemko Tanjungpinang sebagai daerah percontohan prototipe layanan publik.
“Kemenpan RB dan kementrian yang lain juga melakukan penilaian. Justru kita menjadi daerah yang menjadi percontohan. Kriterianya apa, karena gak pernah tahu juga dari Ombudsmannya itu. Makanya, kemaren setelah itukan saya tanyakan juga sama Ombusdman Kepri ke pak yusro, bagaimana itu?. apa yang kurangnya kita gak pernah tahu,” ungkap Lis.
Bahkan, masih Lis, Pemko terus melakukan perubahan-perubahan yang kongkrit.
“Ada yang sudah kita buat. Bagaimana memberikan informasi tentang proses perizinan. Contoh di kelurahan. Ada metrik tentang proses perizinan, itu sudah. Malah halo pak camat sudah kita terbitkan. Justru kita setingkat lebih maju. Kayak halo pak camat itu seluruh Indonesia baru Tanjungpinang. Salah satu pelayanan kecamatan dalam sistem android. Kita selangkah lebih maju,” beber Lis.
Kendati demikian, Lis mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman Kepri.
“Jadi terimakasih. Intinyakan semua plus dan minus itu. Kita juga mendapatkan penghargaan itu bukan berarti harus suatu kebanggaan ya. Terus mendapatkan penilaian seperti itu, itu juga bukan berarti suatu kebobrokan. Pada intinya itu sebagai motivasi dari pada pemerintah untuk memperbaiki beberapa kriteria-kriteria yang kurang menurut Ombusdman,” tuturnya.
“Sebagai motivasi kita sajalah. Penghargaan ataupun penilaian kurang bukan berarti kita tidak baik, tetapi kita jalani, kita perbaiki sebagai masukan. Semua masukan, kritikan dan saran, kalau untuk perbaikan kita akan perbaiki,” sambung Lis.
Terlepas dari apapun, Lis menambahkan, Pemko akan mempertanyakan kriteria Ombudsman dalam memberikan penilaian itu seperti apa.
“Sekarang jamannya keterbukaan, kalau ada sesuatu kurang pas menurut kita, kita tanya. Begitu juga masyarakat. Jadi intinya kritikan saran dan masukan tentu jadi hal positif untuk membangun Kota Tanjungpinang ini. Karena penilaian itu intinya masyarakat yang merasakan. Bagaimana pelayanan publik Tanjungpinang. Kita berupaya untuk memangkas birokrasi yang panjang dan berbelit itu. Penilaian yang diberikan akan jadi masukan bagi kita kita, untuk terus memperbaiki kekurangan itu” tutup Lis.
Hingga berita ini diturunkan, Ombudsman Perwakilan Kepri belum berhasil dikonfirmasi media ini.
Seperti diketahui, baru-baru ini Ombudsman Perwakilan Kepri memberikan rapor kuning kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Pemko Batam. Sedangkan rapor merah diberikan kepada Pemko Tanjungpinang. Penilaian itu berdasarkan tingkat kepuasan pelayanan publik. Agenda tersebut dirilis resmi ke sejumlah media massa di Kepri.(yan)
