Inilah Tampang Pelaku Pembunuh Pegawai Imigrasi Tarempa

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Anambas mengekspos pengungkapan serta pelaku pembunuhan Harsyad, pegawai Imigrasi Tarempa, Kamis (23/10/2025).
Ekpos tersebut dipimpin langsung Kapolres Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka di Mapolres Anambas.
“Hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan M.H. Thamrin,”ujar Gusti dalam keterangannya.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Anambas, Gusti menerangkan nama pelaku serta kronologis kejadian itu. Pelaku pembunuhan yang berhasil diamankan berinisial SPM berumur 20 tahun.
“Pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja keras dari tim Satreskrim Anambas yang dibantu oleh ahli forensik digital dan Bidang Dokkes Polda Kepri,”ungkapnya.
“Saat ini, kami terus mendalami proses penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta, kronologi, dan motif di balik peristiwa tersebut,”jelas Gusti lagi.
Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian berawal dari pertemuan korban dan pelaku pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 02.05 dini hari.
Mereka berdua sempat menuju ke area kebun yang diketahui sebagai milik korban. Di lokasi ini, terjadi interaksi pribadi yang kemudian berujung pada perselisihan.
“Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok dimana korban berjanji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, namun tidak dipenuhi. Karena tidak menepati janji, pelaku emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,”ungkap Gusti.
Hasil penyelidikan, penyidik berhasil menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan ASPM tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, serta dua unit telepon genggam.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.(min)
Editor: yn
