KPK Periksa Eks Menag Gus Yaqut Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, hari ini, Jumat (30/1/2026).
“Benar, hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024,”kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Pemanggilan, sambung Budi, dalam lanjutkan penyidikan perkara duugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Budi menyebutkan, bahwa KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi kasus sama, guna mendalami kerugian negara.
Sebelumnya, eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ini, dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
“Benar,sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.”kata Budi dalam keterangannya di berbagai media online.
Kasus ini sebelumnya diusut oleh KPK terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji 2024. Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas adalah Menag RI nya.
Tambahan kuota tersebut diberikan pemerintah Arab Saudi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Tambahan 20 ribu kuota itu diduga diselewengkan, sehingga KPK melakukan pengusutan mendalam.
KPK juga mengendus dugaan awal kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini. Penyitaan pun telah dilakukan KPK, mulai dari rumah, mobil hingga uang.(red)
