KEPRI

KPU Kepri Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp53 Miliar

Gubernur Ansar bersalaman dengan Ketua KPU Indrawan di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (21/3/2025).

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sebesar Rp53 miliar.

Pengembalian diterima Gubernur Kepri H Ansar Ahmad melalui Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (21/3/2025).

Dalam kesempatan ini, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, KPU Provinsi Kepri melakukan efisiensi anggara mencakup beberapa aspek pelaksanaan tahapan Pilkada.

“KPU Provinsi Kepri awalnya merencanakan ada enam pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kepri, namun kenyataannya hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Akibatnya, terdapat fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak digunakan,”jelas Indrawan.

Ia menambahkan bahwa efisiensi juga terjadi pada tahapan debat pasangan calon.

“Awalnya KPU Provinsi Kepri merencanakan tiga kali debat, namun berdasarkan kesepakatan dengan semua pasangan calon, akhirnya hanya dilaksanakan satu kali debat,”sebut Indrawan.

Faktor lain yang berkontribusi terhadap efisiensi anggaran adalah regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami melakukan penggabungan TPS yang awalnya berjumlah 4.654 menjadi 3.327 TPS. Hal ini secara signifikan berpengaruh terhadap rekrutmen petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS,” papar Indrawan.

Gubernur Ansar Ahmad menyambut baik pengembalian SILPA yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri. Dalam sambutannya, Gubernur mengapresiasi kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di Kepulauan Riau yang berjalan sangat lancar.

“Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen KPU Provinsi Kepri terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Efisiensi yang dilakukan tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada patut diapresiasi,” ungkap Ansar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 141 miliar kepada KPU Provinsi Kepri untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada. Setelah seluruh proses pemilihan selesai, anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dana SILPA yang dikembalikan akan dimasukkan kembali ke kas daerah dan dapat dialokasikan untuk program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat Kepulauan Riau.(ndri)

Back to top button