KEPRI

Malaysia Deportasi 133 Warga Indonesia Melalui Batam

Pemulangan Dikawal Personel Polda Kepri

Tampak sebagian WNI dideportasi Malaysia tiba di Kota Batam, Kamis (29/1/2026) kemaren. Foto prokepri/poldakepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Pemerintah Malaysia mendeportasi 133 orang Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Kota Batam pada Kamis (29/1/2026) kemaren.

Pemulangan WNI ini mendapat penanganan dan pengawalan pengamanan dari personel Polda Kepri.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, bahwa kegiatan pengawalam tersebut dilaksanakan oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, tentang pemulangan PMI dari Malaysia.

Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimum Polda Kepri secara aktif menjalin koordinasi dan sinergi dengan BP3MI Kepulauan Riau serta instansi terkait lainnya, guna memastikan seluruh rangkaian proses pemulangan, penanganan awal, dan pengawasan terhadap WNI deportasi dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari total 133 WNI yang dideportasi, sebanyak 11 orang diserahkan oleh BP3MI Kepulauan Riau kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut,”ungkap Nona dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

“Sementara itu, 122 WNI lainnya yang diduga merupakan PMI non prosedural dibawa ke Kantor P4MI Kota Batam guna dilakukan proses pemeriksaan administrasi, klarifikasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri,”sambung dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih Nona, dari 122 WNI tersebut terdiri atas 90 orang laki-laki yang di dalamnya terdapat 1 anak, 28 orang perempuan yang di dalamnya terdapat 2 anak, serta 1 orang perempuan yang mengalami kondisi sakit.

“Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 49 WNI berangkat ke Malaysia melalui wilayah Kepulauan Riau, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus),”bebernya.

Sebagian besar WNI tersebut diamankan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian Malaysia dalam operasi penertiban karena melanggar ketentuan izin tinggal (overstay), menggunakan paspor pelancong, serta tidak memiliki dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia. Selama bekerja di Malaysia, para WNI menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik, meskipun terdapat perbedaan sistem pengupahan, baik tanpa potongan maupun dengan potongan gaji.

“Dalam proses klarifikasi, para WNI mengaku telah mengeluarkan biaya keberangkatan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp15.000.000 yang diserahkan kepada pengurus di daerah asal, baik secara tunai maupun transfer. Namun demikian, sebagian besar WNI tidak lagi mengingat identitas maupun nomor kontak tekong atau pengurus yang memberangkatkan mereka, termasuk bagi WNI yang berangkat melalui pelabuhan tidak resmi,” jelas Nona

Ia juga menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan profiling serta penyelidikan lebih lanjut terhadap nama-nama tekong dan pengurus yang teridentifikasi. Selain itu, koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Batam akan terus diperkuat sebagai langkah pencegahan terhadap keberangkatan PMI non prosedural melalui wilayah Kepulauan Riau.

“Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dan senantiasa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan hak sebagai pekerja migran Indonesia,”pungkas Nona.(red)

Back to top button