OPINI

Media Semakin Terkekang

Oleh: Rodi Yandri, Pengurus SMSI Kepri

Rodi Yandri. Foto dok prokepri

PROKEPRI.COM, OPINI – Media Massa semakin terkekang oleh aturan yang di keluarkan oleh pemerintah.

Aturan-aturan itu diantaranya Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digesa.

Ketiga peraturan ini, mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, atau informasi yang mengandung hoaks (UU ITE), mengharuskan platform untuk menghapus konten ilegal dan memberikan akses data pengguna untuk pengawasan (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020) dan pembatasan penayangan yang dianggap tidak mendidik (RUU Penyiaran).

Memang, tujuan dari aturan-aturan itu untuk mencegah penyalahgunaan, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggaran privacy.

Belum lagi, kebijakan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Dewan Pers, mulai dari pendataan hingga kewajiban verifikasi media, yang terkesan menyusahkan para pendiri media, terutama lokal di daerah perbatasan yang minim Sumber Daya Manusia (SDM), hingga infrastruktur.

Sehingga saat ini, banyak media-media tutup dan gelombang pengangguran meningkat akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ikut merajalela imbas verifikasi media yang juga menjadi syarat mutlak untuk bisa mendapatkan pendapatan media melalui kerjasama iklan dan sebagainya.

Kondisi ini menciptakan kekhawatiran perekonomian, dugaan, hingga penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam kritik.

Persoalan ini tentu saja, bisa menurunkan citra negara jika ditangani dengan buruk.

Bahkan, akibat peraturan tersebut, banyak media-media saat ini berubah kiblat menjadi media rilis, yang disinyalir di danai segelintir oknum yang memiliki kekayaan dan bertambah kaya. Sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak transparan, yang hanya dapat memperburuk lagi keadaan serta memicu penyebaran informasi yang salah.

Padahal, peran media sangatlah penting dalam kehidupan masyarakat, dengan mencakup beragam fungsi yang terus berkembang, terutama di era digital saat ini. Tentunya dengan aturan-aturan yang mengedepankan semangat kebebasan berekpresi, sesuai standar kode etik jurnalistik, bukan membungkamnya dengan alibi aturan yang hanya menguntungkan penguasa, tapi mengorbankan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sesuai fakta dilapangan***

Back to top button