Negara Rugi Rp2,6 Miliar, Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp4,3 M

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan berbagai jenis barang ilegal senilai Rp4,3 miliar pada Rabu (14/10/2026).
Aktivitas ilegal dari barang-barang tersebut diperkirakan telah memicu kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda secara bersamaan, yakni di Kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Batu 5, serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang.
Seluruh barang yang dihancurkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026. Status barang-barang tersebut kini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) setelah mengantongi izin pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Adapun rincian komoditas ilegal yang dimusnahkan meliputi 1,9 juta batang rokok (hasil tembakau), 566 liter minuman mengandung etil alkohol (miras), 14 koli pakaian dan tas bekas, 110 koli alat kebugaran dan mesin, 2.503 butir obat-obatan, serta 220 koli makanan kemasan.
Agenda pemusnahan ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Tampak hadir di antaranya perwakilan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Wakil Walikota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, serta perwakilan Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan keberhasilan penindakan terhadap barang ilegal tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
“Tentunya keberhasilan penindakan barang ilegal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta masyarakat yang dapat mengamankan keuangan negara. Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik,” ujar Joko.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat terus diperkuat agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal berjalan semakin efektif.
Sementara itu, Wakil Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan kondusif. Karena itu, pendekatan pembinaan dan penyampaian informasi yang mudah dipahami juga penting agar masyarakat mengetahui aturan yang berlaku serta dapat menjalankan aktivitas ekonomi sesuai ketentuan.
“Harapan kita, pengawasan yang dilakukan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya kegiatan usaha yang sehat. Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, kita ingin memastikan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang memadai mengenai ketentuan yang berlaku, sehingga upaya pencegahan pelanggaran dapat dilakukan bersama,”ujarnya.(yan)
