Oknum Guru SD Cabul dan Setubuhi Muridnya di Anambas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Seorang oknum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial FD (28) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, lantaran diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap muridnya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”kata Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, Kamis (18/6/2026).
Sadmoko juga memastikan, bahwa saat ini, pihaknya tengah mempercepat pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru honorer SDN berinisial FD (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, lantaran diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap muridnya sendiri.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB sore kemaren,”kata Bambang dalam keterangan, Kamis (18/6/2026).
Ia mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan biadab terhadap korban berinisial SA (12) di dalam ruangan yang dahulu merupakan bekas ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di salah satu SD Negeri di Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres, dan resmi dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Bambang.
Kronologis kejadian, ia memaparkan, berdasarkan hasil penyidikan awal, tindakan asusila ini diduga terjadi sebanyak dua kali dengan memanfaatkan momen kegiatan ekstrakurikuler di luar jam belajar efektif.
“Kejadian pertama (Sabtu, 23 Mei 2026): Sekitar pukul 08.00 WIB, korban SA (12) datang ke sekolah untuk memenuhi undangan latihan bernyanyi bersama terduga pelaku. Sesampainya di lokasi, FD diduga menggiring korban ke dalam bekas ruang UKS tersebut,”ungkap Bambang.
“Korban kemudian diminta berbaring di atas matras dan menutup mata sebelum terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya. Usai kejadian, FD diduga mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun,”sambungnya.
Sementara, masih Bambang, kejadian kedua pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, korban SA (12) kembali ke sekolah untuk latihan menari persiapan acara perpisahan. Namun, latihan tersebut batal.
“Saat hendak pulang, FD diduga kembali membujuk korban masuk ke dalam bekas ruang UKS tersebut dan mengulangi perbuatan serupa,”bebernya lagi.
Bambang memastikan, terbongkarnya kasus ini setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan psikologis anak mereka. “Ibu korban berinisial NY (40), kemudian membuat laporan resmi ke Mapolres Kepulauan Anambas pada Senin (15/06/2026),”terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk kaus, celana jeans, sweater, serta pakaian dalam.(as)
Editor: yn
