KEPRI

Pemkab Karimun Gelar Penyuluhan Hukum Masyarakat

Suasana kegiatan penyuluhan hukum masyarakat di Karimun. Foto Ist

PROKEPRI.COM, KARIMUN – Pemkab Karimun melalui Bagian Hukum menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat di Gedung Nilam Sari, Kamis (08/04/2021). Agenda ini dibuka resmi Plh Bupati Karimun Dr H Muhd Firmansyah.

Hadir dalam kegiatan ini, Camat, Lurah dan Kepala Desa serta 90 orang peserta yang terdiri dari empat kecamatan sepulau Karimun.

Dalam laporannya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Karimun, Rusmawar Dewi menerangkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan wawasan bagi masyarakat dalam menumbuh kembangkan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan untuk meningkatkan pengetahunan serta kesadaran hukum bagi masyarakat agar mengetahui hak hukum bagi masyarkat,” papar Dewi.

Plh Bupati Karimun Dr H Muhd Firmansyah dalam sambutannya berharap semua peserta dapat mendapatkan pengetahuan tentang hukum terkhusus dibidang pertanahan di Kabupaten Karimun.

“Pemerintah pusat sampai saat ini telah memberikan sertivikat tanah secara gratis bagi masyarakat, hal tersebut agar tidak terjadi lagi sengketa-sengketa tanah khususnya di Kabupaten Karimun,” pesannya.

Pemkab Bintan melalui Bagian Hukum merupakan ujung tombak sebagai penengah untuk melakukan mediasi jika terjadi sengketa tanah dengan tidak memihak kepada salah satu pihak dan kemudian juga tidak terselesaikan baru dilanjukan di badan hukum.

“Kepada peserta penyuluhan untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut sampai dengan selesai dan ditanyakan apa yang menjadi janggalan agar permasalahan yang terjadi dilingkungan masyarakat Bapak/Ibu berada dapat diselesaikan dengan baik. Tutup Plh Bupati Karimun.(pram)

Back to top button