Pengacara Bidan W Minta Pers Kawal Kasus Tersangka dr Yusrizal

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengacara bidan W, Iwan Kesuma Putra SH MH meminta pers mengawal dugaan kasus penganiyaan yang menimpa kliennya dengan tersangka dr Yusrizal Saputra SPoG.
“Kita tetap mengawal dan meminta bantuan pers untuk tetap kawal perkara ini sesuai jalurnya,” kata Iwan didampingi korban bidan W di Tanjungpinang, Senin (19/11/2018).
Mantan Ketua Peradi Tanjungpinang ini mempercayai perkara kepada penyidik kepolisian guna dapat menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
“Kita percayakan perkara ini kepada kepada penyidik,” tegas Iwan.
Terkait tersangka hanya dikenakan pasal 351 (penganiayaan biasa,red), Iwan menganggap bahwa itu kewenangan ranah penyidik.
“Kita berharap jangan terlalu diganggu penyidik. Karena saya yakin dan sudah jumpa penyidik. Apa hambatan dan langkahnya kedepan. Kami juga berikan masukan dalam perkara ini,” tekannya.
Iwan memastikan, pasca kejadian kasus itu, korban yakni bidan W mengalami trauma akibat dari peristiwa ini.
“Korban menderita psikis maupun fisik. Kemudian juga korban trauma. Saat ini dalam masa kesembuhan, karena sedang ditangani dokter,” ungkapnya lagi.
Iwan tak menampik dan mendengar adanya isu damai antara korban dengan tersangka dr Yusrizal. Akan tetapi, dia menegaskan, bahwa perkara ini tetap berlanjut secara hukum.
“Ini kami sampaikan bahwa keluarga korban minta ini diproses secara hukum, jadi itu sudah jelas. Kami juga sudah sampaikan dengan penyidik. Perkara ini tetap berlanjut secara hukum,” terangnya.
Iwan mengetahui terdapat dua versi kronologis kejadian, baik korban maupun si tersangka.
“Itukan nanti ada bukti-bukti dan saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Memang ada kronologisnya dari kejadian yang tidak sama. Itu ada di penyidik. Tapi, kami yakin ini akan terungkap,” sambung Iwan.
Iwan juga sangat prihatin adanya pertemuan antara orang tua tersangka dengan oknum jaksa baru-baru ini yang dimuat disalah satu media siber. Menurut dia, sebagai ekternal (diluar) sudah berasumsi ada pelanggaran kode etik.
“Saya rasa itukan sudah suatu masalah etika etik. Tentunya kita diluar itu sudah beramsumsi ada pelanggaran kode etik. Dalam hal ini tentu yang menyingkapi kejaksaan, itu bukan ranah kami, tapi tetap kami amati di ranah kami,” kata dia lagi.
Iwan berharap penyidik juga menilai obat-obat apa saja yang ada dibukti yang sudah dikemukakan oleh korban, baik yang dibawa dan diberikan.
“Dan obat obatan yang keluar dari mulut tersangka sendiri, itu supaya minta penyidik mendalami hal itu,” tutup Iwan.
Penulis : YAN
