Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar dari Singapura

PROKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap penyelundupan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) bekas senilai Rp30 miliar dari Singapura ke Batam.
Dalam kasus tindak pidana perdagangan ilegal ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya barang bekas dari luar negeri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026.Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga unit mesin pesawat yang masuk tanpa dokumen resmi.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memasukkan mesin pesawat dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam dengan sengaja menghindari dokumen dan ketentuan impor yang berlaku,” ujar Nona saat konferensi pers yang didampingi jajaran Ditreskrimsus dan Kejaksaan Tinggi di Batam, Kamis (10/1/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya memiliki peran penting mulai dari proses pengiriman hingga pengurusan masuknya mesin pesawat tersebut ke wilayah Indonesia.
Selain menyita tiga unit mesin pesawat jet bekas, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen manifes dan pengiriman yang berkaitan dengan penyelundupan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Kepri mengimbau seluruh pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi perdagangan internasional dan melengkapi dokumen impor yang dipersyaratkan. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perdagangan ilegal di wilayah Kepri.(yan)
