KEPRITANJUNGPINANG

Polisi Amankan Pemakai Ganja di Jalan Pramuka

Inilah pelaku beserta barang bukti ganja. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba, Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang berhasil mengamankan M (inisial,red), pelaku pemakai narkotika jenis Ganja di Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Jumat (09/04/2021).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B menerangkan, bahwa kejadian bermula pada hari Jumat, 09 April 2021 sekira pukul 00.30 wib, Tim Drugs Hunter mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).

“Selanjutnya sekira jam 01.00 wib, petugas tiba di rumah orang yang dicurigai tersebut dan melihat laki-laki sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya,” ungkap Ronny, Kamis (15/04).

Saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama (M). Kemudian, bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari laci lemari yang berada di ruang tamu terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,63 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) pack kertas papir merk Toreador.

“Barang-barang tersebut diakui miliknya dan tangannya juga diamankan 1 (satu) unit Hp. Hasil tes urine terhadap pelaku terbukti Positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja,” tegas Ronny.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.(ndri)

Back to top button