Polisi Naikkan Kasus Ijazah Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang ke Penyidikan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) resmi menaikkan status kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Strata 1 (S1) Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang, Fahmi menjadi Penyidikan. Gelar yang digunakan bersangkutan sebelumnya yakni S.si (Sarjana untuk Ilmu Sains).
“Iya kasus sudah kita naikkan ke penyidikan,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Parindra kepada prokepri, Senin (6/7/2020) malam.
Kendati demikian, Reza memastikan, pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap Fahmi selaku Dirut BUMD Kota Tanjungpinang.
“Belum kita tetapkan tersangka. Kita lengkapi administrasinya,” ungkapnya.
Reza menambahkan, sebelum kasus tersebut dinaikkan menjadi penyidikan, Satreskrim sudah memeriksa 11 orang saksi.
“Pasal yang kita kenakan yakni pasal 68 ayat 3 nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta,” tutupnya.
Sebelumnya, Dirut PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang, Fahmi dilaporkan ke Polres Tanjungpinang atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan dilayangkan Haryun Sagita pada Selasa (7/4/2020) lalu.
Pelapor (Haryun Sagita) menduga terlapor (Fahmi) diduga telah menggunakan ijazah dan gelar akademik palsu saat mengikuti seleksi jabatan Dirut BUMD Tanjungpinang.
Haryun juga telah menyerahkan bukti awal berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keputusan (SK) Dirut BUMD dan nota dinas terlapor.(yan)
