Polri Singkapi Aspirasi Masyarakat Terkait Strobo dan Sirine

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyingkapi sejumlah aspirasi masyarakat terkait penggunaan strobo dan sirine di jalan raya.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, bahwa sirene tidak boleh lagi dinyalakan saat azan berkumandang, khususnya waktu Maghrib dan Zuhur.
“Pada saat azan maghrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,”ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9/25).
Dia menegaskan, bahwa aturan sebenarnya memperbolehkan sirene dipakai untuk kepentingan pengawalan. Kendati demikian, bunyi itu kerap dinilai mengganggu pengguna jalan lain.
“Kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,”tutur Agus lagi.
Agus memastikan, aturan penggunaan strobo dan sirine akan dilonggarkan untuk patroli jalan tol. Ia menilai, hal itu karena fungsinya dianggap penting.
“Karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi, untuk mencairkan kondisi lalu lintas, itu boleh pada saat patroli, patroli betul,” jelasnya.(wan)
Editor: yn
