KEPRI

Razia THM Star Pool Bintan Diduga Bocor, Petugas Hanya Isi Data Hingga Beri Himbauan

Suasana razia THM Star Pool di Kabupaten Bintan oleh aparat gabungan, Minggu (1/3/2026) dini hari. Foto istimewa

PROKEPRI.COM, BINTAN – Razia Tempat Hiburan Malam (THM) Star Pool di kawasan Barek Motor, Bintan Timur, Minggu 1 Maret 2026 dini hari, tidak membuahkan hasil yang maksimal.

Petugas gabungan yakni Satpol PP, TNI/Polri, Camat hingga sejumlah lurah di Kecamatan Bintan Timur ramai-ramai mendatangi lokasi THM dan sejumlah gelanggang permainan biliar di kawasan itu.

Namun, usaha untuk menjaring para pengunjung nakal dan pemilik usaha yang nekat melanggar surat edaran Bupati Bintan tersebut gagal.

Razia diawali di kawasan Sei Nam, disana tim gabungan hanya menemukan sejumlah kafe yang masih beroperasi dengan sejumlah pengunjung yang tengah menikmati alkohol.

Usaha mendapatkan banyak pelanggar seperti yang diadukan masyarakat sekitar disinyalir sudah terendus oleh pemilik usaha.

Tidak hanya sejumlah kafe di Sei Nam, petugas lantas menginspeksi gelanggang permainan Biliar yang juga kosong saat petugas datang.

Saat dilokasi petugas justru tidak menemukan pengunjung yang asyik menikmati arena bermainan Biliar. Petugas PPNS justru hanya mengintrogasi dan mendata sejumlah karyawan yang bekerja. Namun tidak dengan pengunjung yang terlihat santai melihat petugas yang sekedar mengintrogasi sejumlah karyawan.

Tidak sampai disana, lokasi terakhir yang dikunjungi Kafe Star Pool di kawasan Barek Motor.

Tempat usaha ini kerap mendapat keluhan warga sekitar karena hibur pengunjung hingga pukul 03.00 dini hari.

Pemilik kafe pun diduga seperti tidak mengindahkan surat edaran Bupati tentang jam operasional malam Puasa Ramadan.

Uniknya, biasa THM itu sering tidak pernah sepi dikunjungi, malam itu seketika sepi dan tidak ada sama sekali pelanggan.

Di sini, Camat Bintan Timur Indra serta PPNS Satpol PP hanya bertemu dengan sejumlah pekerja dan pelayan wanita yang siap melayani para pengunjung.

“Temuannya hanya masih ada yang menjual Mikol dan melanggar jam operasional. Harusnya sudah tutup tepatnya pukul 00.00 Wib,” tegas Sumadi PPNS Satpol PP kepada wartawan.

Star Pool sejak awal Ramadan diketahui beroperasi hingga melebihi jam operasional yang dihimbau sesuai edaran Bupati Bintan.

“Kami minta mereka taati aturan surat edaran itu, yang hanya boleh buka mulai pukul 21.00 sampai 00.00 WIB, ” tambah Sumadi.

Hal senada disampaikan Camat Bintan Timur, Indra Gunawan. Menurutnya, Razia jam operasional THM, kafe hingga gelanggang permainan Biliar belum membuahkan hasil sesuai harapan.

“Kita hanya menemukan para pekerjanya. Ada pekerja dari Bintan, ada juga dari luar seperti Batam dan Karimun. Kami minta pemilik usaha, tertibkan administrasi kependudukan mereka,” ungkap Indra.(red)

Back to top button