KEPRI

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Almarhum Bripda NS, 37 Adegan Diperagakan

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei memberikan keterangan pers seputar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap almarhum Bripda NS. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap almarhum Bripda NS dengan memperagakan sebanyak 37 adegan pada Senin (27/4/2026) kemaren.

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, bapak kandung korban, penasihat hukum korban, penasihat hukum para tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Para tersangka dan pemeran pengganti memperagakan secara utuh kronologi kejadian mulai dari awal hingga akhir peristiwa. Seluruh rangkaian adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan guna memberikan gambaran objektif.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka serta memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

“Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelas Ronni dalam keterangan, Selasa (28/4/2026).

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa.

Nona menegaskan, bahwa rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU.

“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.(i)

Editor: yn

Back to top button