KEPRITANJUNGPINANG

Rekontruksi Hilangnya BB Rampok 55 Juta Belum Dilakukan, Wakapolres : Tunggu Hasil Propam

 

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya memastikan bahwa rekontruksi kasus hilangnya Barang Bukti (BB) perampokan nasabah Bank Mandiri senilai Rp55 juta belum dapat dilaksanakan, menunggu hasil dari Propam.

“Kami masih akan laksanakan rekonstruksi. Kegiatan masih belum di laksanakan, karena masih menunggu hasil dari Propam Polres,” kata Agung yang juga merupakan ketua tim investigasi kepada prokepri, Senin (16/3/2020).

Terpisah, Kasi Propam Polres Tanjungpinang Ipda Syamsuriya dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan tahapan proses penyelidikan seputar kasus tersebut.

“Masih proses. Nanti akan kita sampaikan (kepada ketua tim investigasi,red). Percayakan kepada kami (Propam),” tegas Suriya.

Dia memastikan, empat orang pelaku perampokan (terpidana,red) sudah dimintai keterangan. Sedangkan oknum anggota yang turun kelapangan saat melakukan penangkapan belum.

“Karena kita belum boleh sentuh objeknya dulu. Tapi sudah diambil klarifikasi cuma belum diperiksa (Oknum anggota,red). Percayakan kepada Propam, nanti kita sampaikan hasilnya,” tutup Suriya.

Seperti diketahui, Polres Tanjungpinang kembali melanjutkan investigasi dugaan raibnya BB kasus perampokan Rp55 juta dengan 4 terpidana yang sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) baru-baru ini.

Investigasi sebelumnya sempat ditunda lantaran menunggu vonis terhadap 4 terdakwa yang kini sudah berstatus terpidana.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal sendiri juga sudah menegaskan pihaknya akan transparan memberikan informasi mulai dari penyelidikan hingga hasil investigasinya.

“Harus ada hasilnya. Untuk hasil investigasinya, akan kita share,” kata Iqbal kepada prokepri belum lama ini.

Keempat terpidana kasus perampokan ini adalah Wahyuni, Marsuk, Teguh. Mereka divonis hukuman 1 tahun 0 bulan penjara (Wahyuni Marsuk dan Teguh). Kemudian Rusdi divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Raibnya BB perampokan Rp55 juta ini sebelumnya terungkap sewaktu persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Tanjungpinang.

Terungkapnya dugaan hilangnya BB rampok itu, Polres langsung membentuk tim investigasi (dilengkapi dengan Sprint Tugas,red) yang tergabung antara Intel dan Propam.

Tim investigasi dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya untuk mencari fakta-fakta Real dilapangan terkait pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi , petugas penangkap, tersangka, maupun masyarakat yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penulis : Yandri

Back to top button