KEPRI

Bawaslu Kepri Wajibkan Caleg Daftarkan Akun Media Sosial

FGD Pengawasan Pemilu Paritisipatif di Karimun foto ant.

PROKEPRI, KARIMUN – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan setiap partai politik dan calon anggota legislatif Pemilu 2019 wajib mendaftarkan akun media sosial yang dimilikinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi, wajib didaftarkan ke KPU. Kalau ada pelanggaran, maka akun yang didaftarkan itu berlaku undang-undang pemilu.  Sedangkan akun yang tidak terdaftar, berlaku pidana umum,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Syahri Papene di Tanjung Balai Karimun,  kemarin.

Muhammad Syahri berkunjung ke Tanjung Balai Karimun untuk menjadi panelis dalam diskusi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 yang digelar Panwaslu Karimun.

Ia mengatakan, partisipasi semua pihak, terutama partai politik sangat penting untuk mencegah pelanggaran di media sosial, seperti penyebaran berita bohong atau “hoax” yang mungkin marak terjadi, memasuki tahun politik 2018.

“FGD yang dihadiri pengurus partai politik itu diharapkan melahirkan satu kesepakatan bersama-sama, mengawasi media sosial agar tidak digunakan untuk melakukan kampanye hitam atau pelanggaran pemilu,”ujarnya.

Maka dari itu, katanya, peran media juga sangat mereka harapkan. Karena diakuinya, media itu adalah pilar ke 4 demokrasi,dan tradisi bermitra dengan media perlu dilanjutkan.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Karimun Anwar Abubakar berharap Panwaslu atau Bawaslu meningkatkan pengawasan terhadap hoax di media sosial.

“Media sosial bukan barang baru, kita semua punya akun media sosial. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap media sosial,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Panwaslu Karimun, Tiuridah Silitonga mengatakan, perlu peningkatan pemahaman regulasi semua pihak dalam melakukan pengawasan pemilu.

“Tujuan diskusi ini agar kita satu pemahaman, termasuk untuk mengantisipasi pelanggaran di media sosial. Kegiatan-kegiatan seperti ini masih akan kita lakukan, sebagai sarana berbagi informasi dan berdiskusi,”jelasnya, dikutip prokepri dari antara, tadi.

Selain dihadiri jajaran Panwaslu Karimun, forum diskusi yang dimoderatori anggota Panwaslu Karimun Nurhidayat, juga dihadiri jajaran KPU Karimun, pengurus partai politik, kalangan pers. (ant/ira)

Back to top button