Satlantas Polresta Barelang Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong

PROKEPRI.COM, BATAM – Polresta Barelang mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot brong yang terjaring dalam razia penindakan di sejumlah titik lokasi di Kota Batam pada Jumat (17/7/2026) lalu.
“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 83 pelanggar dengan mengamankan 83 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti,”kata Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo dalam konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot brong di Lobby Mapolresta Barelang, Senin, (20/07/2026).
Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 83 pelanggar dengan mengamankan 83 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti.
Afiditya menegaskan, bahwa seluruh pengendara yang terbukti menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis diberikan tindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kendaraan yang menjadi barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur penegakan hukum di bidang lalu lintas,”tekan dia.
Terhadap para pelanggar, Afiditya memastikan, akan dikenakan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
“Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00,”ungkapnya.
Selain itu, masih Afiditya, penindakan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c mengenai kewenangan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur batas ambang kebisingan kendaraan bermotor.
“Satlantas Polresta Barelang secara berkelanjutan akan melaksanakan langkah preemtif dan preventif melalui penyuluhan kepada pelajar, perusahaan, RT/RW, serta sosialisasi ke bengkel-bengkel mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan bahaya balap liar. Edukasi juga dilakukan melalui media cetak, radio, dan media sosial sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,”pungkasnya.(i)
Editor: yn
