Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan BB Sabu, Ekstasi dan Liquid Vape

PROKEPRI.COM, BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, ekstasi hingga liquid vape di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa, (28/04/2026).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi oleh Wakilnya, AKBP Fadli Agus, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, serta Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Barelang, AKP Budi Santosa.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah perwakilan instansi terkait.
BB narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode Februari hingga April 2026.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki. Seluruh tersangka merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir,”ungkap Anggoro dalam konferensi pers.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus dengan total netto 1.075,65 gram, ekstasi sebanyak 47 butir merek tertentu, serta zat etomidate yang dicampur dalam liquid vape sebanyak 1.931 pcs dengan berbagai merek dan kemasan.
“Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik dan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,”jelas Anggoro.
Anggoro memastikan, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi jumlah konsumsi masing-masing jenis narkotika, di mana sabu, ekstasi, dan liquid vape memiliki tingkat penyebaran penggunaan yang signifikan di masyarakat,”terangnya lagi.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka bervariasi mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 hingga paling banyak Rp2.000.000.000,”tambah Anggoro.(i)
Editor: yn
