KEPRI

Sekda Kepri Misni: Pencegahan Korupsi Tanggung Jawab Bersama, Bukan Hanya Inspektorat

Sekda Provinsi Kepulauan Riau, Misni. Foto prokepri/diskominfokepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Misni, menegaskan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat. Pengendalian harus dimulai dari masing-masing perangkat daerah melalui penguatan sistem dan integritas aparatur.

Penegasan tersebut disampaikan Misni saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Penguatan Sinergitas APIP dan APH dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi” ini menjadi momentum bagi Pemprov Kepri untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui pengawasan internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai pengendalian hanya dianggap sebagai tugas Inspektorat. Pengendalian pertama berada di masing-masing perangkat daerah,” tegas Misni.

Menurutnya, setiap kepala perangkat daerah harus memahami berbagai risiko dalam pelaksanaan tugasnya. Pengendalian juga harus dilakukan sejak dini, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.

“Setiap pimpinan harus mengetahui risiko yang ada dalam pelaksanaan tugasnya dan memastikan bahwa seluruh proses tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Misni menilai, pengawasan internal tidak semestinya hanya dilakukan ketika pemeriksaan berlangsung. Sistem pengendalian harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.

Ia juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi potensi kelemahan sejak dini. Setiap persoalan dalam perencanaan maupun pengelolaan keuangan harus segera diidentifikasi dan dikomunikasikan kepada pimpinan untuk diperbaiki.

“Pengawasan tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan mencari kesalahan, tetapi sebagai instrumen untuk mencegah kesalahan, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah,” katanya.

Dalam upaya tersebut, sinergitas antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) perlu terus diperkuat. APIP berperan dalam pencegahan dan perbaikan tata kelola, sementara APH menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Misni meminta komunikasi dan koordinasi kedua belah pihak dilakukan secara profesional dan proporsional agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

Pemprov Kepri berkomitmen untuk terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui sejumlah langkah strategis. Langkah tersebut meliputi penguatan integritas aparatur, sistem pengendalian internal, koordinasi dengan APH dan BPKP, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

“Keberhasilan agenda tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan komitmen bersama antara pimpinan, APIP, APH, BPKP, seluruh perangkat daerah, dan seluruh ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Misni berharap sosialisasi ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka. Seluruh peserta diminta memahami dan menerapkan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing.

“Kenali risikonya, perkuat pengendaliannya, laporkan apabila terdapat indikasi permasalahan, dan tindak lanjuti rekomendasi,” pesannya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, Auditor Ahli Madya Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Mindarto Totok Oktaruna, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kepri, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri.(yan)

Back to top button