KAMPUS

Prodi HKI Gali Integrasi Tunjuk Ajar Melayu dalam Penyelesaian Perkara Pidana Adat Melalui FGD

Suasana FGD yang diinisiasikan Prodi HKI di Ruang Rapat Balai Titah Kampus STAIN SAR Kepri, Senin (11/8/2025). Foto SSK

PROKEPRI.,COM, BINTAN – Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepri menggali integrasi ‘Nilai Tunjuk Ajar Melayu dalam Penyelesaian Perkara Pidana’ oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Balai Titah Kampus STAIN SAR Kepri, Senin (11/8/2025).

FGD yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua II STAIN SAR Kepri, Dr. Almahfuz ini, dihadiri tokoh adat, akademisi, peneliti, dan mahasiswa.

“Adat Melayu menempatkan moral, akhlak, dan budi luhur sebagai panduan utama dalam setiap aspek kehidupan. Nilai ini perlu terus dihidupkan, terutama dalam penyelesaian perkara pidana adat, agar hukum adat tetap relevan dan harmonis dengan regulasi nasional,” ujar Almahfuz dalam sambutannya.

Ia juga mengapresiasi atas terselenggaranya forum ilmiah ini sebagai ruang sinergi antara akademisi dan pemangku adat dalam memperkuat implementasi nilai-nilai ‘Tunjuk Ajar Melayu’.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Prodi HKI dan Hukum Ekonomi Syariah (HES) STAIN SAR Kepri sebagai bagian dari penelitian kolaboratif dengan LAM Kota Tanjungpinang.

Ketua Prodi HKI, Daria, M.H., menyampaikan bahwa hasil FGD akan menjadi masukan penting bagi pengembangan model penyelesaian perkara pidana adat yang berlandaskan nilai budaya Melayu serta sesuai koridor hukum nasional.

FGD menghadirkan empat narasumber utama yang memberikan perspektif komprehensif terkait nilai Tunjuk Ajar Melayu dan relevansinya dalam penyelesaian perkara pidana adat di Kota Tanjungpinang.

Keempat narasumber yakni Dato’ Setia Perdana Yoan S. Nugraha, S.Pd., Dato’ Setia Perdana Rendra Setyadiharja, S.Sos., M.IP., Evlin Walewangko, M.H., dan Dr. Endri, M.H.,.

Dalam diskusi, para narasumber dan peserta sepakat bahwa nilai-nilai Tunjuk Ajar Melayu perlu diintegrasikan dalam penanganan perkara pidana adat agar penyelesaian masalah tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan pembentukan karakter masyarakat.(jp)

Editor: yn

Back to top button