Sepanjang 2017, Pengadilan Tipikor Pinang Sidangkan 32 Kasus Korupsi
11 Kasus Sudah Divonis

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sepanjang Januari hingga Desember tahun 2017 silam, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sudah menyidangkan 32 kasus korupsi. Dari total itu, 11 kasus sudah divonis dan sisanya dilanjutkan di tahun ini (2018).
“Dari total itu, status perkara yang telah divonis sebanyak 11 kasus. Sedangkan sisanya, dilanjutkan perkara tahapan persidangan tahun 2018 ini,” kata Humas Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH kepada prokepri.com diruang kerjanya, Jumat (12/1/2018).
Santonius merincikan, 11 kasus korupsi yahg sudah divonis terdiri dari perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg registrasi 23 Januari 2017, dengan terdakwa, Syamsuri SKM alias Sam bin Bujang dari Kabupaten Lingga dengan status vonis.
Kedua, sambung dia, 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg pada 3 Mei 2017 terdakwa Agus Mulyana dari Kota Batam, dengan status vonis.
“Kemudian, ketiga, no registrasi 3/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 22 Mei 2017 terdakwa Suryadi bin Hamzah asal Kabupaten Lingga dengan status vonis,” ungkap Santonius.
Keempat, kata Santonius, terdakwa Slamet bin Pawiro Diranu dari Kota Tanjungpinang telah divonis dengan no registrasi 4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg pada 13 Juni 2017. Selanjutnya, terdakwa Drs Asep Nana Suryana alias Asep asal Kota Tanjungpinang status vonis, no registrasi 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Png pada 13 Juni 2017.
“Keenam, terdakwa Irwan SAg bin Muchtar dari Kabupaten Karimun status vonis, no registrasi 6/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg pada 4 Juli 2017. Kemudian, terdakwa Ipan SE Ak bin Sarani asal Kabupaten Kepulauan Anambas telah vonis pada 3 Agustus 2017,” lanjutnya.
Santonius menuturkan, perkara kedelapan, adalah terdakwa Hoirup Rijal A Rahman asal Kabupaten Kepulauan Anambas telah vonis pada 3 Agustus 2017. Selanjutnya sembilan, 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg pada 21 Agustus 2017 terdakwa Adil Setiadi SE bin Samsoedin Aboebakar dari Kota Batam dengan status vonis.
“Kesepuluh, terdakwa Januar asal Kota Tanjungpinang pada 30 Agustus 2017 status sidang lanjut 2018. Kemudian, kesebelas adalah terdakwa Defri Edasa asal Kabupaten Natuna pada 15 September 2017 status vonis termasuk terdakwa Ir Wahyunugroho MA asal Kabupaten Natuna telah vonis pada (15/9),” terangnya lagi.
Perkara terakhir, masih Santonius, nomor registrasi 13 hingga 32 kata Santonius sidang dilanjutkan ke tahun 2018 ini yakni, terdakwa Said Muchtar asal Kabupaten Lingga pada sidang (18/9/2017). Kemudian, terdakwa Kasmadi asal Kabupaten Lingga pada sidang (18/9/2017). Terdakwa Fendy Rhofiek Nugroho asal Kota Batam pada sidang (26/9/2017). Keenam belas, terdakwa Defi Andri dari Kota Batam pada sidang (26/9/2017).
Ketujuh belas, terdakwa Drs Muhammad Yunus dari Kabupaten Kepulauan Anambas pada sidang (3/10/2017). Kemudian, terdakwa Mecca Rahmady asal Kota Tanjungpinang pada sidang (17/10/2017). Selanjutnya, Muhammad Taufik asal Kabupaten Natuna pada sidang (2/11/2017). Terdakwa Musmulyadi dari Kabupaten Natuna pada sidang (2/11/2017).
Nomor registrasi 21 terdakwa, Romainur asal Kabupaten Karimun pada sidang (7/11/2017). Terdakwa, Eva Herlina dari Kabupaten Karimun pada sidang (7/11/2017). Terdakwa, Drs H T Mukhtaruddin asal Kabupaten Kepulauan Anambas pada sidang (7/11/2017). Terdakwa Christopher O Dewabrata pada sidang (7/11/2017). Selanjutnya, Herbert Panusunan Simamora asal Kota Tanjungpinang pada sidang (21/11/2017).
Kemudian, no registrasi 26 terdakwa Sutoyo dan Hery Priwan asal Kota Tanjungpinang pada sidang (21/11/2017). Terdakwa dr Ridwan asal Kabupaten Karimun pada sidang (29/11/2017). Terdakwa selanjutnya, Ade Agussuwarman Amk asal Moro, Kabupaten Karimun pada sidang (29/11/2017). Raja Muhammad Rizal asal Kota Batam pada sidang (30/11/2017).
“No reg 30 terdakwa, Syafei asal Kota Batam pada sidang (7/12). Yusran Munir asal Kota Tanjungpinang pada (21/12). Yang terakhir, terdakwa Hamdan dari Tanjungpinang pada (21/12),” tutup Santonius.
Penulis: Masrun
Editor : YAN
