KEPRI

BPK Minta Wali Kota Batam Evaluasi dan Revitalisasi RSUD Embung Fatimah

Kepala BPK Perwakilan Kepri Joko Agus Setyono.

PROKEPRI.COM, BATAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meminta Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF). Selain itu, BPK juga meminta Wali Kota Batam melakukan revitalisasi di rumah sakit pemerintah tersebut.

“RSUD Embung Fatimah harus dievaluasi oleh tim independen terhadap SDM yang mengelola keuangan dan harus ada sistem sehingga mengurangi terjadinya penyimpangan,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri Joko Agus Setyono, pada Media Workshop 2017 di Batam, Selasa (19/12/2017).

Joko mengatakan pemeriksaan yang dilakukan periode anggaran 2016-2017 di rumah sakit milik Pemko Batam itu banyak ditemukan penyelewengan. Ia menyatakan untuk pengelolaan anggaran yang akuntabel, harus ada niat dan kemauan, sehingga ke depannya, RSUD-EF bisa menjadi tempat pelayanan kesehatan yang membanggakan bagi masyarakat Kota Batam.

“Mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seharusnya bukan menjadi tujuan akhir Pemko atau Pemkab. Tujuan akhir harusnya pengelolaan keuangan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, BPK juga meminta Wali Kota Batam untuk melakukan revitalisasi di RSUD-EF. Joko juga meminta peran media massa untuk sama-sama mengawasi penggunaan anggaran di seluruh instansi pemerintahan di Provinsi Kepri.

“Apa-apa yang ditemukan pihaknya di RSUD-EF dan instansi lainnya di luar Kota Batam bisa saja masuk ke dalam ranah hukum,”jelasnya.

Hanya saja, kata Joko, harus ada persetujuan dari Anggota V BPK RI Isma Yatun yang objek pemeriksaan salah satunya Pemerintah Daerah di wilayah Jawa dan Sumatera.
“Bisa lebih mudah jika kita mendapatkan surat dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” bebernya.

Joko mengatakan Pemko Batam mendapatkan penilaian WTP untuk laporan keuangan 2016, namun tercoreng dengan temuan penyelewengan anggaran di RSUD-EF Batam.

Dikutip dari antara, dijelaskannya, ada lima temuan signifikan di rumah sakit tersebut, pertama, realisasi belanja yaitu kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2016 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mengakibatkan kerugian Rp40 juta.

Kedua, pengadaan atas belanja alat tulis kantor dan bahan cetak habis pakai tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugiannya? Rp40,24 juta. Ketiga terdapat pengadaan fiktif atas belanja barang habis pakai yang mengakibatkan kerugian Rp525,08 juta.

Keempat, adanya pembayaran fiktif atas utang belanja RSUDEF tahun anggaran 2016 yang mengakibatkan kerugian Rp319 juta dan kekurangan penerimaan PPh pasal 22 Rp6,4 juta. Namun dari jumlah tersebut Rp188,5 juta telah dikembalikan dan yang belum disetor Rp130,5 juta.

Terakhir, temuan terhadap pengelolaan kewajiban jangka pendek tidak sesuai dengan ketentuan, akibatnya belanja RSUDEF tahun anggaran 2016 Rp3,54 miliar membebani tahun anggaran 2017 Rp261,52 juta dan Rp8,64 miliar tidak bisa dibayarkan di 2017.

Sementara itu, Wali Kota Batam H. Muhamad Rudi dan Plt. Direktur RSUD Embung Fatimah dr. Didi Kusmaryadi,S.pOg belum berhasil diminta tanggapannya ketika dihubungi terpisah oleh prokepri.com, Rabu (20/12/2017) melalui telepon selulernya. (*/ira)

EDITOR : INDRA H

Back to top button