Sepakat Damai, Pelaku Perundungan Viral di Tugu Pensil Tanjungpinang Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Barat berhasil menyelesaikan perkara perundungan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial baru-baru ini.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Monumen Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat pada Minggu (13/9/2026) kemaren, setelah video kekerasan terhadap seorang remaja putri beredar luas.
Aksi perundungan itu sendiri terjadi pada Jumat (10/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu M. Bangun, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama beberapa temannya berada di kawasan Tugu Pensil.
Tak lama kemudian, datang dua remaja putri yang terlibat perselisihan dengan korban setelah diawali aksi saling ejek dan tuduh.
Dalam keributan tersebut, salah satu terlapor menendang dan menampar korban. Sementara itu, terlapor lainnya turut melakukan pemukulan. Peristiwa itu direkam dan videonya disebarkan ke media sosial hingga memicu perhatian publik.
“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat langsung melakukan penanganan perkara dan mempertemukan pihak korban serta terlapor yang didampingi orang tua masing-masing,” kata Iptu M. Bangun pada Senin (14/9/2026).
Mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus di bawah umur, polisi mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.
“Pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan mengakui kesalahannya. Pihak korban pun telah menerima maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” lanjut Kapolsek.
Melalui surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani, pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perundungan maupun penganiayaan terhadap korban atau orang lain di masa depan.
Selain itu, terdapat beberapa poin kesepakatan yang wajib dipenuhi oleh pihak terlapor, antara lain, menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu selama satu bulan di Polsek Tanjungpinang Barat, serta membawa korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit dan menanggung seluruh biaya pengobatan yang ditimbulkan.
Surat perjanjian tersebut juga menegaskan, apabila pihak terlapor kembali melanggar kesepakatan, mereka bersedia diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Iptu M. Bangun menambahkan bahwa mediasi yang didampingi oleh orang tua ini merupakan bentuk pendekatan pembinaan demi mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Ia juga mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan dan komunikasi dengan anak agar konflik antarremaja tidak berujung pada kekerasan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat luas agar setop menyebarluaskan video perundungan tersebut. Menghapus dan tidak membagikan video ini sangat penting untuk menjaga kondisi psikologis serta masa depan anak-anak yang terlibat,” pungkasnya.
Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan damai dan dipenuhinya poin-poin perjanjian, kasus perundungan ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan.(yan)
