KEPRI

RME Mansyur Razak : E-KTP Diganti Surat Keterangan Melanggar Hukum

Dikarenakan Blanko Tak Tersedia

Mantan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang RME Mansyur Razak.
Mantan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang RME Mansyur Razak.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang RME Mansyur Razak menilai bahwa pergantian E-KTP atau KTP Elektronik dengan surat keterangan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dikarenakan blanko tidak tersedia, merupakan pelanggaran hukum.

“Jika blanko untuk E-KTP tidak tersedia oleh Disduk Capil Kota Tanjungpinang dan diganti dengan surat keterangan, menurut saya itu pelanggaran hukum karena tidak ada Peraturan di Perundang-Undangan yang mengatur tentang kebijakan tersebut secara Legalitas formal dimana hak hukum nya,” kata politisi senior Partai Golkar di Kepri ini.

Akan tetapi, sambung Mansyur, jika rakyat yang terlambat mengurus E KTP, Pemerintah pusat (Mendagri) seenaknya memberikan sanksi dengan tidak mendapatkan hak nya

“Benar-benar kasihan nasib bangsa ini. Kapan rakyat ini bisa merdeka yaa,” tutup Mansyur.

Sebelumnya diberitakan, Lantaran blanko E-KTP atau KTP Elektronik tidak tersedia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang terpaksa menggantinya dengan surat keterangan E-KTP dalam proses, dengan masa berlaku enam bulan.

“Perekaman E-KTP bisa dilakukan, tapi pencetakan E-KTP nya itu, karena blankonya ga ada, jadi makanya nanti dibikinkan surat keterangan E-KTP dalam proses setara pengganti E-KTP, enam bulan masa berlakunya,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Eka Hanasarianto kepada Prokepri.com kemaren.

Eka memastikan, penduduk Tanjungpinang yang sudah melakukan perekaman E-KTP jumlahnya mencapai 95 persen.

“Kendalanya, karena banyak orang baru. Ada yang status kependudukannya, misal udah tinggal lama disini (Tanjungpinang) tapi masih penduduk luar dari sini. Atau orang penduduk disini, tapi dia sudah tinggal diluar daerah, itu tak bisa direkam,” ungkap Eka.

Tenggat waktu (dedline) pengurusan perekaman E-KTP, sambung Eka, paling lambat pertengahan tahun depan (tahun 2017).

“Perekaman E-KTP pertengahan tahun depan. Tapi kan tetap, yang lama-lama, orang lama yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman E KTP, nanti E-KTP nya diganti sama surat keterangan. Karena lelangnya gagal dipusat,” ucapnya.

Eka juga membantah jika pengurusan perekaman E-KTP sulit.

“Tidak sulit merekam E-KTP. Sebetulnya, cukup KK (Kartu Keluarga) saja, kan nanti perekaman dikantor camat. Jadi dikantor camat jika alat perekamannya rusak, baru dikantor Disdukcapil. Akan tetapi, misal kalau KK dikeluarkan dari kelurahan A tapi sudah pindah ke kelurahan B itu KK nya ga valid. Jadi, KK nya dulu divalidkan, kan sayang seumur hidup (E-KTP),” terang Eka.

Eka menghimbau khususnya bagi masyarakat yang sedang mengurus E-KTP untuk bersabar.

“Mohon bersabar karena blanko E-KTP secara nasional tidak tersedia, stok habis. Mohon tidak risau menggunakan surat keterangan E KTP dalam proses karena diakui setara dengan e-KTP,” tutup Eka.(yan)

Tinggalkan Balasan

Back to top button