KEPRI

Target Parkir 2026 Rp4,3 M, Pemko Tanjungpinang Baru Raih Rp1,2 M

Tampak seorang Jukir parkir sedang merapikan sepeda motor di salah satu sudut keramaian di wilayah Kota Tanjungpinang belum lama ini. Foto prokepri/yan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menetapkan target pendapatan retribusi parkir sebesar Rp4,3 miliar pada tahun 2026, sementara realisasi hingga September baru mencapai Rp1,276 miliar. Perolehan tersebut bersumber dari 172 titik parkir resmi yang didukung oleh 179 juru parkir terdaftar.

Sementara itu, penerimaan retribusi parkir sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp1,720 miliar dari 164 titik parkir resmi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengakui, bahwa target penerimaan retribusi parkir menunjukkan peningkatan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Namun, capaiannya masih jauh dari harapan pemerintah daerah.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat membiasakan diri meminta karcis saat membayar parkir. Langkah ini menjadi salah satu cara untuk ikut mengawasi penerimaan retribusi agar uang yang dibayarkan tercatat dan disetorkan ke kas daerah.

“Ketika kita meminta, di situlah sebenarnya peran aktif kita sebagai masyarakat untuk berkontribusi memastikan bahwa Rp1.000 atau Rp2.000 itu sampai ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Zulhidayat dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di Studio RRI Tanjungpinang, Selasa (20/10/2026).

Zulhidayat menjelaskan, titik-titik parkir yang menjadi objek retribusi telah ditetapkan melalui keputusan pemerintah daerah. Juru parkir resmi juga dibekali kartu identitas dan rompi sebagai tanda pengenal.

Masyarakat pun diimbau melaporkan kepada Dinas Perhubungan jika menemukan juru parkir yang tidak menggunakan identitas resmi. Laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui verifikasi dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

Selain pengawasan, Pemko juga mengevaluasi sistem pembayaran retribusi parkir. Menurut Zulhidayat, pembayaran digital melalui QRIS telah dicoba, tetapi respons masyarakat belum sesuai harapan.

“Kita evaluasi, apakah penggunaan QRIS menyulitkan masyarakat. Untuk membayar Rp1.000 saja, masyarakat harus membuka ponsel dan memasukkan kata sandi. Prosesnya bisa memakan waktu, belum lagi jika sinyal terganggu atau baterai ponsel lemah. Itu menjadi bahan kajian,” jelasnya.

Ke depan, Pemko mempertimbangkan tiga pilihan pembayaran, yakni melalui QRIS, metode tapping menggunakan kartu uang elektronik (e-money), serta pembayaran tunai.

Zulhidayat menyebutkan, Pemko juga mempertimbangkan kemungkinan perbedaan tarif antara pembayaran tunai dan nontunai untuk mendorong masyarakat menggunakan transaksi digital.

“Kami mendorong masyarakat untuk beralih ke cashless. Misalnya, pembayaran tunai Rp1.000, sedangkan cashlessRp800. Ini salah satu contoh untuk mendorong masyarakat beralih ke transaksi digital. Namun, bagi yang tetap memilih tunai, tetap kami sediakan pilihannya,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Perilaku Birokrasi dan Governansi Publik STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, menyebut evaluasi retribusi parkir perlu memperhitungkan aspek sosiologis masyarakat, selain sistem pemungutan dan pengawasan.

Menurutnya, sebagian masyarakat memandang pembayaran parkir sebagai imbalan atas jasa juru parkir, seperti membantu mengarahkan kendaraan. Akibatnya, kewajiban membayar retribusi dan meminta karcis sebagai bukti pembayaran belum menjadi kebiasaan.

“Setiap pungutan resmi yang dilakukan oleh negara atau pemerintah harus ada bukti pembayarannya,” tutur Endri.

Ia menyampaikan, pemerintah juga perlu mengumumkan lokasi-lokasi parkir resmi agar masyarakat mengetahui titik yang menjadi objek retribusi.

“Kalau tidak ada dukungan publik untuk mengikuti imbauan pemerintah, sistem pengawasan seketat apa pun tidak akan bisa berjalan dengan baik. Kesadaran masyarakat kita itu yang paling penting,” ucapnya.(yan)

Back to top button