Perkuat Sinergi, Kajati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Teken MoU

PROKEPRI.COM, BATAM – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbariau menandatangani kerjasama (MoU) di Restaurant Baba, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (3/6/2025).
Kajati Kepri, Teguh Subroto dalam kesempatan ini mengatakan, bahwa MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2019, dan kini diperpanjang guna meneguhkan kembali komitmen serta memperkuat sinergi kelembagaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di Datun.
“Kejaksaan melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum serta melakukan Tindakan Hukum Lain kepada instansi pemerintah, BUMN, maupun badan hukum lainnya,”jelas Teguh.
Kejati, sambung dia, siap mendukung BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja Kanwil Sumbarriau.
“Kami percaya bahwa kerjasama ini akan memberi manfaat yang optimal, tidak hanya bagi lembaga yang kita pimpin, namun juga bagi kepentingan masyarakat secara luas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik good governance dan pemerintahan bersih clean government,”tegas Teguh.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Henky Rhosidien apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati Kepri dan jajaran atas support dan dukungannya, pihaknya dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan optimal di wilayah Kepri khususnya.
“Dalam hal penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial,”ujar Henky.
Selain MoU, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepri dengan seluruh Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Kepri.
Perjanjian kerjasama ini mencerminkan komitmen dari kedua belah pihak (Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan) untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kerjasama antar lembaga dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat serta masyarakat secara luas.(wan)
Editor: yn
