KAMPUS

Prof Muzakki Diberhentikan, Amien Ditunjuk sebagai Plt Rektor UIN Surabaya

Prof. Amien Suyitno, Plt Rektor UIN Surabaya. Foto mandarussalam

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pasca diberhentikannya Prof. Akhmad. Muzakki, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya.

“Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, Menag menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah,”kata Kepala Biro SDM Setjen Kemenagh, Muhammad Zain dalam keterangan dikutip Jumat (25/9/2026).

Pasal 12 regulasi ini mengatur bahwa apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir dan Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan Rektor/Ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai dengan dilantiknya Ketua/Rektor baru.

“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,”pungkas Zain.

Diketahui, Menag Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729/MA.KP.07/09/2026.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Prof. Akh Muzakki dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026. Itu merupakan kali kedua Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya. Sebelumnya, Prof. Muzakki telah menjabat sebagai Rektor UIN Surabaya selama empat tahun, pada periode 2022 – 2026.

“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ucap Zain.

Sebelumnya diberitakan, pelantikan kembali Prof. Akhmad Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026–2030 di Jakarta baru-baru ini memicu polemik besar di lingkungan akademik.

Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Selasa, 15 September 2026 tersebut memicu gelombang keberatan massal dari berbagai elemen kampus. Penolakan muncul karena penunjukan kembali Prof. Muzakki untuk periode kedua dinilai cacat prosedur.

Merespons pelantikan tersebut, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam elemen kampus menggelar unjuk rasa dengan menggeruduk serta menduduki Gedung Rektorat UINSA di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Massa aksi menyuarakan tuntutan agar sang rektor dicopot.

Aksi demonstrasi ini diwarnai dengan pembakaran ban serta penyegelan gerbang utama kampus. Akibat eskalasi situasi yang memanas, aktivitas perkuliahan tatap muka di kampus dilaporkan sempat terhenti dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) demi menjaga kondusivitas.

Gelombang penolakan ini juga didukung secara masif oleh sejumlah dosen, alumni, hingga Forum Guru Besar UINSA.

Persoalan ini bergulir cepat hingga menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama.

Sejumlah anggota Komisi VIII menyoroti kejanggalan dalam prosedur penetapan tiga besar calon rektor. Nama Prof. Muzakki diduga kuat disisipkan atas intervensi Sekretaris Jenderal Kemenag, meski sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi oleh tim penilai independen.

Selain masalah administrasi, integritas Prof. Muzakki turut dipertanyakan setelah dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sehari sebelum pelantikan (14 September 2026) terkait dugaan kasus korupsi, suap, dan gratifikasi sertifikasi dosen di lingkungan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur.

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku kaget atas penolakan masif dari sivitas akademika. Menag mengakui adanya celah atau “kebobolan” dalam mekanisme internal pengangkatan pejabat perguruan tinggi keagamaan. Di hadapan DPR, Menag berjanji akan menuntaskan polemik ini dalam waktu tiga hari.(yan)

Back to top button