KEPRI

Cabut Dua Perda Lama, Pemko Pinang Ajukan Dua Ranperda Perubahan

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto menerima pengajuan dua Ranperda dari Pemko dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (28/10/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Selasa (28/10/2025).

Pengajuan dua Ranperda ini disampaikan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Syarifah Elvizana.

Dalam kesempatan ini, Lis Darmansyah menerangkan, kedua Ranperda perubahan yang diajukan yakni tentang Bangunan Gedung dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Tanjungpinang.

“Kami mengajukan Ranperda tahap II dan Ranperda diluar Propemperda untuk dapat dilakukan pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundang undangan,”ujar Lis.

Dia menyebutkan, Perda lama yang dicabut tentang Bangunan Gedung sehingga beberapa ketentuan yang diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2010 sudah tidak lagi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, termasuk perubahan nomenklatur izin IMB, perubahan dari tim ahli bangunan gedung menjadi tim profesi ahli.

“Serta perubahan perhitungan retribusi bangunan, jarak bebas bangunan yang tidak sesuai, pengaturan sertifikat laik fungsi, klasifikasi lokasi kepadatan yang tidak sesuai, dan pengaturan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung yang kurang sesuai dengan konsep,”ungkap Lis.

Lis juga menyampaikan upaya dalam melakukan perubahan terhadap Perda kota Tanjungpinang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu, bukan semata mata untuk perubahan administratif atau struktural melainkan bagian dari upaya untuk melakukan penataan kelembagaan pemerintah agar lebih responsif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.

“Maka dengan penataan kelembagaan kembali, bisa lebih adaptif terhadap kemampuan keuangan daerah, yang saat ini menghadapi berbagai keterbatasan. Pemerintah yang besar bukan yang memiliki banyak struktur, tetapi yang mampu bekerja besar dengan struktur yang kecil, itulah semangat yang ingin kita wujudkan malalui penataan perangkat daerah,”terangnya lagi.

Lis berharap dewan dapat mempercepat penetapan dua Ranperda perubahan menjadi Perda, dan memastikan setiap kebijakan maupun perubahan yang diambil, serta setiap rupiah yang dibelanjakan dapat berorientasi kepada kepentingan masyarakat.(jp)

Editor: yn

Back to top button