OPINI

Menimbang Untung-Rugi Kontroversi Pelelangan Gurindam 12

Oleh: Rodi Yandri, Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Rodi Yandri. Foto prokepri

PROKEPRI.COM, OPINI – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) untuk melelang sebagian kawasan ikonik Gurindam 12 di Tanjungpinang hingga saat ini masih menuai polemik dan perdebatan hangat di kalangan masyarakat.

Di satu sisi, pemerintah berdalih bahwa lelang ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memajukan pariwisata.

Sementara, di sisi lainnya, masyarakat khawatir lelang ini akan mengikis fungsi Gurindam 12 sebagai ruang publik gratis, menyingkirkan pelaku UMKM lokal, dan mengulang kegagalan pengelolaan aset daerah di masa lalu.

Sisi Pro:

Saya menilai para pendukung pelelangan ini memiliki argumen yang kuat, terutama terkait aspek ekonomi. Pemerintah pun beralasan bahwa kondisi keuangan daerah yang terbatas membuat kolaborasi dengan pihak swasta menjadi solusi.

Dengan menggandeng investor, pembangunan dan pengelolaan Gurindam 12 dapat dilakukan secara profesional tanpa membebani APBD, sekaligus menghasilkan pendapatan tetap bagi kas daerah.

Pengembangan Kawasan Wisata:

Pihak swasta juga diyakini akan mampu mengelola dan mengembangkan kawasan Gurindam 12 menjadi destinasi wisata yang lebih modern dan menarik, sehingga dapat meningkatkan daya tarik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.

Fasilitas yang Lebih Baik:

Investor akan membiayai pembangunan fasilitas pendukung seperti pusat kuliner dan area parkir. Hal ini berpotensi meningkatkan kenyamanan pengunjung. Bahkan, pihak Pemprov menjanjikan bahwa area parkir akan digratiskan, meskipun hal ini masih menjadi tanda tanya besar.

Sisi Kontra:

Namun, suara penolakan dari masyarakat, pelaku UMKM, dan pegiat sosial jauh lebih nyaring, mengingat kekhawatiran yang mendasar.

Akses Publik Terancam:

Kekhawatiran terbesar masyarakat adalah Gurindam 12, yang selama ini menjadi ruang terbuka publik gratis, akan berubah menjadi area komersial berbayar.

Meskipun pemerintah berdalih hanya melelang sebagian kecil lahan, pengalaman buruk di daerah lain membuktikan bahwa komersialisasi aset publik sering kali berujung pada hilangnya akses bagi masyarakat umum.

UMKM Tersingkir:

Pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang telah lama berjualan di kawasan ini cemas akan nasib mereka. Jika investor besar mengambil alih, para pedagang lokal berisiko tersingkir karena tidak mampu bersaing dalam sistem sewa yang mahal dan mekanisme pengelolaan yang baru.

Kegagalan Masa Lalu Terulang:

Sejumlah pihak menyoroti pengalaman buruk seperti kasus GOR Kaca Puri, yang berujung pada kerugian publik. Pelelangan ini dikhawatirkan hanya menjadi jalan pintas yang menguntungkan segelintir pemodal, bukan solusi jangka panjang yang berpihak pada rakyat.

Kesenjangan Kewenangan dan Transparansi:

Kebijakan ini juga memicu ketegangan antara Pemprov dan Pemko Tanjungpinang. Gurindam 12 dibangun dengan dana provinsi, tetapi pemeliharaannya selama ini banyak ditanggung oleh Pemko, yang lebih dekat dengan masyarakat. Kurangnya komunikasi dan transparansi dalam proses lelang ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepentingan siapa yang sebenarnya diutamakan.

Menuju Solusi Berkeadilan

Polemik pelelangan Gurindam 12 mengingatkan kita pada pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik. Meningkatkan PAD memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak-hak rakyat, terutama akses terhadap ruang publik.

Solusi yang ideal adalah mencari keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Pemerintah Provinsi dapat mempertimbangkan opsi lain, seperti menyerahkan pengelolaan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang yang lebih memahami kebutuhan lokal, atau melibatkan UMKM secara langsung dalam skema pengelolaan.

Transparansi dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pelaku UMKM, adalah kunci untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Gurindam 12 adalah wajah Kota Tanjungpinang, dan nasibnya harus diputuskan bersama oleh seluruh masyarakat, bukan oleh segelintir pihak dengan kepentingan bisnis semata.***

Back to top button