KEPRI

Jabat Plh Walikota Pinang, Riono Tak Punya Kewenangan Kebijakan

Harus Konsultasi Dengan Gubernur

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pelaksana Harian (Plh) Walikota Tanjungpinang, Riono mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan, yang sifatnya kepentingan publik.

“Misalnya satu dua hari ini, tiba-tiba ada hal yang prinsip, memerlukan pengambilan keputusan yang sifatnya kebijakan, nah, itu harus saya konsultasikan dengan Bapak Gubernur, H Nurdin,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang ini kepada prokepri.com dikantornya, Jalan Daeng Marewah, Senggarang, Jumat (18/1/2018).

Riono sendiri resmi ditunjuk sebagai Plh Walikota, sejak Rabu malam (17/1/2018) pasca berakhirnya masa jabatan Lis Darmansyah dan H Syahrul sebagai Walikota dan Wakil Walikota 16 Januari lalu.

Jabatan itu ia emban, hingga Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) definitif dalam waktu dekat ini. Plh yang diamanatkan kepada Riono untuk tetap menjalankan roda organisasi lingkup Pemerintah Kota.

“Pelaksana Harian itu kan karena sambil menunggu Penjabat Walikotanya ditetapkan, supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Pemerintahan Kota Tanjungpinang. Dan untuk Pelaksananya itu kewenangan Gubernur,” terang Riono.

“Orang kan bisa berganti tetapi organisasi tidak bisa berhenti. Dan para pegaiwai sudah punya acuan di dalam melaksanakan pekerjan dalam bentuk tupoksi kerja masing-masing,” sambung Riono menutup wawancara.

Penulis: Masrun
Editor : YAN

Back to top button