KEPRI

Akhir Tahun Ini, Walikota Tanjungpinang Rombak Kabinet Kerja

Sesuai Perda SOTK 2016

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno menandatangani pengesahan Ranperda SOTK 2016 menjadi Perda disaksikan Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH dalam paripurna istimewa yang digelar di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (3/11). Foto Prokepri.com
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno menandatangani dokumen pengesahan Ranperda SOTK 2016 menjadi Perda disaksikan Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH dalam paripurna istimewa yang digelar di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (3/11). Foto Prokepri.com

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH akan melakukan perombakan kabinet kerjanya pada akhir tahun ini (Bulan Desember 2016). Perombakan itu dilakukan sesuai tuntutan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) 2016 yang baru saja resmi disahkan DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Supaya tidak menganggu sistem dan mudah dipertanggungjawabkan, mutasi pejabat (perombakan kabinet kerja sesuai Perda STOK 2016,red) Akhir tahun ini,” kata Lis usai menghadiri paripurna istimewa pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan SOTK tahun 2016 yang resmi disahkan menjadi Perda di ruang rapat utama, kantor DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang, Tanjungpinang Kota, Kamis (3/11).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kepri ini yakin bahwa tahun 2017, roda Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sudah berjalan efektif sesuai aturan berlaku.

“Awal tahun sudah efektif,” tutup mantan Wakil Ketua II di DPRD Provinsi Kepri tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh Prokepri.com, SOTK tahun 2016 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 untuk perangkat daerahnya berjumlah 43 SOTK dengan 626 jabatan. Sedangkan SOTK lama sesuai PP Nomor 41 tahun 2007 berjumlah 59 SOTK dengan 628 jabatan.(Rudiyandri)

Tinggalkan Balasan

Back to top button